kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini sejumlah syarat terbaru naik pesawat udara


Selasa, 23 Juni 2020 / 15:59 WIB
Ini sejumlah syarat terbaru naik pesawat udara
ILUSTRASI. An air plane takes off from the airport as air traffic is effected by the spread of the coronavirus disease (COVID-19) in Frankfurt, Germany, March 16, 2020. REUTERS/Kai Pfaffenbach TPX IMAGES OF THE DAY


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Penerbangan domestik kini sudah bisa dilakukan dengan beberapa maskapai penerbangan pada era new normal.

Namun, ada beberapa syarat terbaru yang harus kamu patuhi agar bisa sampai tujuan dengan aman dan selamat. Persyaratan tertera dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas.

Baca Juga: Inilah penyebab mahalnya rapid test hingga PCR

Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Selasa (23/6/2020), beberapa dokumen persyaratan tersebut yaitu sebagai berikut:

  1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan orang.
  2. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah). 3. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari, atau;
  3. Menunjukkan surat keterangan uji Rapid test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
  4. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid tes.
  5. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler melalui tautan berikut untuk Android, dan tautan berikut untuk iOS.

Baca Juga: Garuda Indonesia berencana siapkan rapid test untuk penumpang

Kendati demikian, setiap destinasi memiliki persyaratan tambahan yang harus dilengkapi sebelum mendarat di sana.

Sebagai contoh, penerbangan Lion Air menuju Sumatera Barat dengan pemberhentian di Bandara Internasional Minangkabau, mengutip situs resminya, memiliki persyaratan tambahan sebagai berikut:

  1. Memiliki sertifikat atau surat pengantar dari RT tempat calon penumpang tinggal.
  2. Wajib mengisi formulir yang telah disiapkan petugas saat tiba di bandara tujuan.
  3. Membuat surat pernyataan isolasi mandiri atau karantina.
  4. Harus melapor ke RT setempat saat tiba di tujuan.

Baca Juga: Pemerintah Mau Buka Pariwisata, Pengusaha Bimbang Karena Aturan Tak Jelas

Selain itu, untuk penerbangan ke seluruh rute domestik dari Bandara Soekarno-Hatta, terdapat persyaratan lain yang dikeluarkan oleh Lion Air yakni sebagai berikut:

  1. Tiba di Terminal 2E, 4 jam sebelum keberangkatan.
  2. Tunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
  3. Gunakan masker sebelum, selama, dan usai penerbangan, serta saat masih berada di bandara.
  4. Rajin mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
  5. Patuhi aturan jaga jarak di bandara.
  6. Jaga kebersihan selama penerbangan.
  7. Patuhi instruksi dari kru kabin.
  8. Unduh Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (E-HAC) di Playstore bagi pengguna Android, atau melalui tautan berikut.

Baca Juga: Penumpang tak penuhi syarat, Lion Air stop terbang mulai hari ini hingga akhir Mei

Jika tidak memilikinya, Kartu Kewaspadaan Kesehatan akan diberikan di bandara keberangkatan, atau di pesawat sebelum mendarat.

Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik berfungsi memudahkan dan menghindari antrean. (Nabilla Ramadhian)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Syarat Terbaru Naik Pesawat Udara"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×