kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.009.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.440   10,00   0,06%
  • IDX 7.802   65,52   0,85%
  • KOMPAS100 1.089   10,48   0,97%
  • LQ45 793   4,55   0,58%
  • ISSI 266   4,02   1,53%
  • IDX30 411   2,13   0,52%
  • IDXHIDIV20 477   2,24   0,47%
  • IDX80 120   1,29   1,08%
  • IDXV30 131   2,92   2,28%
  • IDXQ30 132   0,22   0,17%

Ini Sejumlah Tantangan dalam Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah


Selasa, 02 September 2025 / 19:21 WIB
Ini Sejumlah Tantangan dalam Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah
ILUSTRASI. Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) mengungkap sejumlah tantangan dalam pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).ANTARAFOTO/Maulana Surya/Spt.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) mengungkap sejumlah tantangan dalam pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

Menurut Ketua Umum APLSI, Eka Satria kendala pembangunan PLTSa utamanya terkait dengan lahan hingga pengendalian limbah dan residu berbahaya dari sampah.

"Tantangan yang perlu diperhatikan, seperti keterbatasan lahan di perkotaan, kebutuhan pasokan air, pengendalian emisi dan residu berbahaya, serta kepastian pasokan sampah yang konsisten," ungkap Eka kepada Kontan, Selasa (2/9/2025).

Menurut dia, tantangan ini hanya dapat diatasi melalui koordinasi erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.

Baca Juga: Prabowo akan Rilis Aturan Pembangkit Sampah, Danantara dan Swasta Siap Garap PLTSa

Meski begitu, APLSI ungkap Eka menyambut baik penyelesaian revisi Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

"Regulasi ini menjadi langkah penting untuk mempercepat realisasi proyek PLTSa yang selama ini terkendala oleh aspek regulasi dan pembiayaan," ungkapnya.

Bagi pelaku usaha listrik swasta, revisi Perpres ini diharapkan membuka peluang lebih besar untuk berpartisipasi dengan pembagian risiko yang seimbang, serta adanya streamline dalam proses pengurusan perizinan yang menjadi lebih sederhana agar kepastian investasi semakin terjamin.

Selain sebagai sumber energi bersih, PLTSa juga memiliki peran strategis dalam menjawab persoalan sampah yang saat ini menjadi masalah di hampir setiap kota di Indonesia.

"Dengan pemanfaatan teknologi yang tepat, PLTSa dapat menjadi solusi dua arah: mengurangi beban sampah perkotaan sekaligus menambah pasokan listrik yang ramah lingkungan," katanya.

Sebagai tambahan, dalam catatan Kontan, dalam Perpres 35 Tahun 2018, harga listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) sebesar US$ 13,35 sen per kWh.

Baca Juga: Pemerintah Atur Ulang Skema Subsidi PLTSa

Merujuk beleid tersebut, Pasal 11 ayat 1 huruf (a) berbunyi untuk besaran kapasitas sampai dengan 20 MW yang terinterkoneksi pada jaringan tegangan tinggi, jaringan tegangan menengah, atau jaringan tegangan rendah.

Selanjutnya, huruf (b) berbunyi untuk besaran kapasitas lebih dari 20 MW yang terinterkoneksi pada jaringan tegangan tinggi atau jaringan tegangan menengah dengan perhitungan sebagai berikut: Harga pembelian (US$ cent/kWh)= 14,54 - (0,076 x besaran kapasitas PLTSa yang dijual ke PT PLN). 

Adapun, dalam revisi, pemerintah memutuskan mencabut skema tipping fee atau biaya yang dibayarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) kepada pihak pengolahan sampah.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan juga sempat mengatakan perlu adanya kenaikan harga listrik yang berasal dari PLTSa, yang awalnya jika merujuk pada Perpres senilai 13,35 sen per kWh menjadi 19-20 sen per kWh.

Zulkifli menilai, tarif listrik yang diterapkan saat ini tidak cukup untuk menutupi biaya pengelolaan sampah yang efektif.

"Tarifnya dinaikkan dari 13,35 sen jadi antara 19-20 sen. Selisihnya tentu subsidi," kata dia. 

Selanjutnya: Hujan Lebat di Sini, Cek Peringatan Dini Cuaca Besok (3/9) dari BMKG

Menarik Dibaca: Hujan Lebat di Sini, Cek Peringatan Dini Cuaca Besok (3/9) dari BMKG

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×