kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.324   50,00   0,31%
  • IDX 7.906   -21,15   -0,27%
  • KOMPAS100 1.110   -3,68   -0,33%
  • LQ45 818   -11,31   -1,36%
  • ISSI 266   0,54   0,20%
  • IDX30 424   -4,89   -1,14%
  • IDXHIDIV20 492   -5,66   -1,14%
  • IDX80 123   -1,56   -1,25%
  • IDXV30 132   -0,72   -0,54%
  • IDXQ30 137   -1,77   -1,27%

Ini simulasi kenaikan tarif kapal Pelni


Kamis, 10 April 2014 / 21:37 WIB
Ini simulasi kenaikan tarif kapal Pelni
ILUSTRASI. Penyaluran kredit Bank CIMB Niaga capai Rp 194,7 triliun hingga September 2022


Reporter: Risky Widia Puspitasari | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. PT Pelni berencana menaikkan tarif penumpang kapal laut dalam negeri untuk kelas ekonomi. Usulan kenaikan sebesar 20%. Tapi, jumlah tersebut bisa bervariatif antara 10% sampai 27 % tergantung jauhnya jarak pelayaran dan voyage.

Jika dirupiahkan, tarif yang naik minimal sebesar Rp 5.000 dan maksimal Rp 116.000.

"Kenaikan tertinggi ada di jarak dekat. Kalau jarak jauh kita pertimbangkan soal barang yang dikirim akan menjadi lebih mahal," kata Syahril Japarin, Dirut PT Pelni, saat FGD di Jakarta, Kamis (10/4).

Menurut simulasi penyesuaian tarif yang dibuat oleh PT Pelni, jarak 0-500 mil akan naik sebesar 17,86%, jarak lebih dari 1.000 mil naik 12,62%. Kenaikan tertinggi sebesar 27% ada di jarak 201-400 mil, dengan jumlah ruas 248 ruas dan pangsa pasar 39,70%.

Misalnya saja untuk ruas dari Jakarta ke Belawan, Medan dengan jarak sekitar 783 mil, akan naik sekitar Rp 87.000. Tarif sebelumya Rp 317.000 menjadi sekitar Rp 404.000.

Harry Budiarto, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kemenhub mengatakan, untuk menentukan besaran kenaikan ada peraturan menteri yang namanya formula dan mekanisme. Di situ diatur tentang seberapa besar tarif yang dikenakan ke penumpang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×