Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari
Lebih lanjut, pada tahap 1 nantinya pekerja akan mulai beraktivitas di kantor namun tidak untuk semua karyawan. Maksimal 50% karyawan bekerja dari kantor pada tahap satu dan 70% pekerja pada tahap 2 per satuan kerja.
"Pelaksanaannya mempertimbangkan kebutuhan operasional, kapasitas ruangan, dan ketersediaan fasilitas transportasi untuk pekerja. Waktu kerja juga dipersingkat seefisien mungkin," ungkap Beni.
Beni menambahkan, PGN menetapkan kagorisasi pekerja pada pelaksanaan new normal yaitu Work From Office (WFO) wajib bagi pekerja yang berhubungan langsung dengan operasional bisnis perusahaan yang hanya dapat dilakukan di lokasi kerja dan WFO fleksibel dimana kinerja operasional akan lebih optimal dilakukan di lokasi kerja.
Baca Juga: Begini tiga tahapan new normal hadapi corona yang dipersiapkan manajemen PT PLN
Adapun, PGN hanya memperkenankan pekerja masuk kantor dengan syarat utamanya adalah dalam kondisi sehat atau fit dan tidak memakai transportasi umum massal. Sedangkan WFH Wajib, berlaku bagi pekerja dengan riwayat penyakit risiko tinggi, sedang hamil atau menyusui bayi di bawah dua bulan, serta berstatus sebagai ODP, PDP, atau positif Covid-19.
“Prosedur pelaksanaan WFO tetap mengutamakan protocol kesehatan. Perusahaan memberikan dukungan untuk pekerja WFO antara lain penerapan physical distancing, tidak menggunakan transportasi umum, tidak melepas masker, tidak berbagi meja kerja, dan mengutamakan meeting online. Manajemen juga menghimbau untuk bekerja secara efektif dan menghindari lembur,” jelas Beni.