Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Handoyo
Selain menetapkan AD/ART INSA, RUA juga telah menetapkan Ketua Umum INSA periode 2015-2019 adalah Carmelita Hartoto. "Akan tetapi ada pihak-pihak yang tidak menerima hasil keputusan RUA INSA ke-XVI, dengan membentuk organisasi pelayaran tandingan dengan menggunakan berbagai nama yang tidak sesuai dengan AD/ART INSA yang telah ditetapkan dalam Rapat Umum Anggota." kata Carmelita.
Namun, DPP INSA telah berhasil menghadapi setiap upaya-upaya yang ingin memecah belah persatuan dan kesatuan INSA, baik yang dilakukan melalui upaya hukum dengan gugatan di PN Jakarta maupun PTUN Jakarta.
Carmelita mengungkapkan, Keputusan PT TUN Jakarta telah membatalkan organisasi yang menggunakan nama Perkumpulan Indonesian National Shipowners Association dan Perkumpulan INSA.
Bahkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 190 K/TUN/2018 pada tanggal 02 Mei 2018, yang sudah berkekuatan hukum tetap / Inkrach telah menetapkan Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia / Indonesian National Shipowners Association (INSA) yang saat ini dipimpin oleh Carmelita Hartoto adalah INSA yang SAH secara hukum.
"Itu juga didukung Surat Direktur Jenderal Perhubungan yang dengan tegas menyatakan bahwa Assosiasi Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional sebagai mitra Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam meningkatkan upaya pemberdayaan industri pelayaran niaga nasional yaitu INSA yang saat ini dipimpin oleh Carmelita Hartoto yang beralamat di Jalan Tanah Abang III No.10 Jakarta Pusat." tambah Carmelita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News