kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

INSA minta dukungan pemerintah meningkatkan daya saing pelayaran nasional


Jumat, 10 Agustus 2018 / 09:53 WIB
INSA minta dukungan pemerintah meningkatkan daya saing pelayaran nasional
ILUSTRASI. Carmelita Hartoto, Ketum INSA


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persatuan Pelayaran Niaga Nasional atau Indonesian National Shipowners Association (INSA) meminta dukungan dari pemerintah untuk membantu meningkatkan daya saing industri pelayaran nasional sehingga pangsa pasarnya di sektor angkutan laut luar negeri atau yang dikenal dengan Beyond Cabotage semakin luas.

Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto mengatakan, pemerintah memang telah memberikan respon positif dalam mendukung beyond cabotage dengan diterbitkannya PM Perdagangan No 48 tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.

Namun menurutnya, ketentuan itu masih menjadi tantangan mengingat kebutuhan kapal yang cukup besar dan sekaligus membuka peluang pasar bagi pelayaran niaga nasional dalam kegiatan ekspor impor. Untuk itu, kata Carmelita, pemerintah seyogyanya memberikan kebijakan yang bersifat equal treatment bagi pelayaran nasional, seperti yang diterapkan negara lain terhadap industri pelayaran mereka.

“Perlu dukungan dari perbankan untuk pembiayaan pengadaan kapal yang berkualitas guna mendukung kegiatan perekonomian nasional. Dukungan tersebut dengan memberikan bunga yang kompetitif, jangka waktu pinjaman yang berjangka panjang, dan prosedur persyaratan pinjaman yang lebih sederhana," kata Carmelita di Jakarta, Kamis (9/8).

Carmelita bilang, saat ini bunga kredit bank untuk pembiayaan pengadaan kapal di Indonesia masih sangat tinggi yakni di atas 12%. INSA berharap, kebijakan bunga bisa diberikan seperti di luar negeri.

Di usianya yang sudah menginjak 51 tahun ini, INSA juga terlibat aktif memberikan masukan kepada pemerintah dan stakeholder terkait dalam membuat suatu kebijakan dalam rangka meningkatkan daya saing industri pelayaran nasional.

INSA misalnya telah meminta Kementerian Perhubungan merevisi PM 72 Tahun 2017 tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan yang menyebabkan biaya tarif tunda mengalami kenaikan dua kali lipat.

Kemudian, INSA telah mengusulkan kepada pemerintah agar pembelian bbm kapal niaga nasional tidak dipungut PPN. INSA juga berhasil mendorong pemerintah menerbitkan PP Nomor 69 Tahun 2015 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan PP Nomor 74 Tahun 2015 tentang Perlakuan PPN atas Penyerahan Jasa Kepelabuhanan kepada Perusahaan Angkutan Laut yang Melakukan Angkutan Laut Luar Negeri.

Dalam perjalanannya, INSA yang hingga kini memiliki tidak kurang dari 1400 anggota dan 40 DPC INSA perwakilan seluruh Indonesia, terus konsisten dalam mendorong kejayaan industri pelayaran nasional di berbagai forum, baik di tingkat nasional, regional maupun internasional.

Seperti diketahui, telah terjadi dinamika dalam organisasi pasca Rapat Umum Anggota ( RUA ) INSA ke XVI yang merupakan forum tertinggi dalam organisasi INSA. Rapat itu telah menetapkan antara lain pengesahan AD/ART INSA yang didalamnya antara lain menyebutkan bahwa nama organisasi adalah Persatuan Pengusahan Pelayaran Niaga Nasional Indonesia atau Indonesian Nasional Shipowners Association ( INSA ).

Selain menetapkan AD/ART INSA, RUA juga telah menetapkan Ketua Umum INSA periode 2015-2019 adalah Carmelita Hartoto. "Akan tetapi ada pihak-pihak yang tidak menerima hasil keputusan RUA INSA ke-XVI, dengan membentuk organisasi pelayaran tandingan dengan menggunakan berbagai nama yang tidak sesuai dengan AD/ART INSA yang telah ditetapkan dalam Rapat Umum Anggota." kata Carmelita.

Namun, DPP INSA telah berhasil menghadapi setiap upaya-upaya yang ingin memecah belah persatuan dan kesatuan INSA, baik yang dilakukan melalui upaya hukum dengan gugatan di PN Jakarta maupun PTUN Jakarta.

Carmelita mengungkapkan, Keputusan PT TUN Jakarta telah membatalkan organisasi yang menggunakan nama Perkumpulan Indonesian National Shipowners Association dan Perkumpulan INSA.

Bahkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 190 K/TUN/2018 pada tanggal 02 Mei 2018, yang sudah berkekuatan hukum tetap / Inkrach telah menetapkan Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia / Indonesian National Shipowners Association (INSA) yang saat ini dipimpin oleh Carmelita Hartoto adalah INSA yang SAH secara hukum.

"Itu juga didukung Surat Direktur Jenderal Perhubungan yang dengan tegas menyatakan bahwa Assosiasi Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional sebagai mitra Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam meningkatkan upaya pemberdayaan industri pelayaran niaga nasional yaitu INSA yang saat ini dipimpin oleh Carmelita Hartoto yang beralamat di Jalan Tanah Abang III No.10 Jakarta Pusat." tambah Carmelita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×