kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.326.000 1,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Insentif bagi pengembang PLTMH


Senin, 18 Agustus 2014 / 11:22 WIB
Insentif bagi pengembang PLTMH
ILUSTRASI. Aktivitas alat berat di area penambangan emas Tujuh Bukit milik PT Bumi Suksesindo (BSI) di Banyuwangi Jawa Timur, Kamis (5/12). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/05/12/2019.


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan beleid baru penetapan harga jual listrik (feed in tariff) kepada PT PLN. Tarif ini berlaku untuk pembangkit listrik tenaga mini hidro (PLTMH) di atas waduk milik negara. 

Kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 22/2014 tersebut untuk mengakomodasi pemanfaatan bendungan milik negara yang sebelumnya dibangun hanya untuk kegiatan irigasi pertanian.

Rida Mulyana, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM mengungkapkan, untuk tarif  listrik tegangan menengah dari PLTMH ditetapkan sebesar Rp 967,5 per kilowatt hour (kwh). 

Perlu diketahui, pembangunan PLTMH mandek lantaran pengusaha mesti membangun pembangkit beserta bendungan. Nah, kabar gembiranya kata Rida, pemerintah juga menyiapkan insentif bagi pengusaha berupa bebas biaya sewa pemanfataan bendungan alias tak perlu bangun bendungan. "Biaya sewa Rp 0 untuk PLTMH," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×