kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.171.000   -3.000   -0,14%
  • USD/IDR 16.750   25,00   0,15%
  • IDX 8.076   -50,78   -0,62%
  • KOMPAS100 1.120   -9,97   -0,88%
  • LQ45 800   -8,74   -1,08%
  • ISSI 281   -2,13   -0,75%
  • IDX30 420   -4,37   -1,03%
  • IDXHIDIV20 482   -3,64   -0,75%
  • IDX80 122   -1,03   -0,84%
  • IDXV30 133   0,18   0,14%
  • IDXQ30 133   -1,14   -0,85%

Insentif Bebas PPN Pembelian Rumah Resmi Diperpanjang hingga Akhir 2026


Kamis, 25 September 2025 / 11:30 WIB
Insentif Bebas PPN Pembelian Rumah Resmi Diperpanjang hingga Akhir 2026
ILUSTRASI. Kemenkeu bakal memperpanjang insentif PPN DTP untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun atau apartemen hingga akhir 2026. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun atau apartemen hingga akhir 2026.

Untuk diketahui, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2025, insentif PPN DTP seharusnya berakhir pada 31 Desember 2025.

"Iya (PPN DTP diperpanjang sampai Januari-Desember 2026), melanjutkan yang 2025," ujar Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu di Wisma Mandiri 2, Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Baca Juga: KUR Perumahan Mengucur Bulan Ini

Febrio mengungkapkan, besaran tarif PPN yang akan ditanggung pemerintah untuk tahun depan juga tetap sebesar 100 persen.

Besaran PPN DTP 100 persen itu akan diterapkan setahun penuh pada 2026.

Berbeda dengan kebijakan tahun ini yang semula diberikan dalam dua tahap, yakni periode Januari-Juni 2025 sebesar 100 persen dan Juli-Desember 2025 sebesar 50 persen.

Meski akhirnya pemerintah memberikan PPN DTP 100 persen juga sepanjang 2025.

"Iya (tidak seperti tahun ini), langsung 100 persen," kata Febrio.

Guna mengimplementasikan perpanjangan PPN DTP tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera menerbitkan aturan PMK barunya dalam waktu dekat.

"Ya, dalam waktu dekat (PMK diterbitkan). Tapi ini kan melanjutkan apa yang sudah ada, jadi enggak lama," tukasnya.

Sebagai informasi, insentif PPN DTP berlaku penuh untuk pembelian rumah atau rusun dengan harga jual sampai Rp 2 miliar.

Baca Juga: Pemerintah Sudah Cairkan Rp 18,77 Triliun untuk Pembiayaan Perumahan Subsidi FLPP

Untuk properti seharga Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar, PPN DTP hanya berlaku untuk bagian harga pertama Rp 2 miliar, sementara sisanya dikenakan tarif normal.

Pada aturan sebelumnya, insentif PPN DTP diberikan penuh (100 persen) selama Januari-Juni 2025.

Sementara untuk periode Juli-Desember 2025, awalnya direncanakan hanya 50 persen.

Dengan PMK Nomor 60 Tahun 2026, pemerintah memutuskan memperpanjang fasilitas menjadi 100 persen hingga Desember 2025.

Selanjutnya: Mahasiswa Bisa Adu Ide Bisnis di CALIBER Challenge 2025, Catat Syarat dan Tahapannya

Menarik Dibaca: Mahasiswa Bisa Adu Ide Bisnis di CALIBER Challenge 2025, Catat Syarat dan Tahapannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU

[X]
×