Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum memutuskan jenis mineral apa saja yang bakal mendapat kelonggaran kegiatan ekspor. Pasalnya, tiap komoditas memiliki karakteristik yang berbeda.
Maka dari itu, dengan karakteristik yang berbeda, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menyatakan, akan memberikan treatment yang berbeda pula dari masing-masing komoditas.
"Masing-masing komoditas mineral berbeda, maka akan ada insentif yang berbeda. Kami juga belum memutuskan mana yang diberikan insentif, masih kita kaji," katanya kepada KONTAN, Selasa (15/11).
Perlakuan yang berbeda itu, kata Bambang, dilihat juga dari pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter). Jadi dilihat dari berapa jumlah smelter yang dibutuhkan di dalam negeri. Sekaligus besaran bea keluar (BK) yang akan diterapkan.
“Usulan besaran bea keluar masih kita kaji, kalau diberikan insentif yang pasti akan ada bea keluar dilihat dari pembangunan smelter,” terangnya.
Namun sayang, Bambang masih enggan memberi tahu payung hukum yang akan terbit. Tapi yang jelas, kata Bambang, payung hukum tersebut tidak akan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara (Minerba). "Tentu kami cari jalan keluarnya, Perpu sedikit bersinggungan dengan politik," tandasnya
Asal tahu saja, 12 Januari 2017 merupakan batas akhir izin ekspor mineral hasil pengolahan alias konsentrat. Artinya, mulai awal tahun depan itu hanya mineral hasil pemurnian saja yang diizinkan untuk di ekspor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News