kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.700.000   20.000   0,75%
  • USD/IDR 17.890   8,00   0,04%
  • IDX 6.302   -72,08   -1,13%
  • KOMPAS100 823   -12,50   -1,50%
  • LQ45 627   -6,68   -1,05%
  • ISSI 217   -3,15   -1,43%
  • IDX30 351   -3,41   -0,96%
  • IDXHIDIV20 427   -2,06   -0,48%
  • IDX80 94   -1,35   -1,41%
  • IDXV30 117   -1,05   -0,89%
  • IDXQ30 111   -0,62   -0,56%

Insentif Mobil Listrik Berakhir di Tahun Ini, Gaikindo Prediksi Harga Jual Bisa Naik


Jumat, 19 September 2025 / 17:56 WIB
Insentif Mobil Listrik Berakhir di Tahun Ini, Gaikindo Prediksi Harga Jual Bisa Naik
ILUSTRASI. Insentif impor mobil listrik Completely Built-Up (CBU) tidak akan berlaku pada tahun 2026


Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi memutuskan untuk mengakhiri insentif impor mobil listrik Completely Built-Up (CBU) mulai 2026.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut program berbasis komitmen investasi tersebut hanya berlaku hingga 31 Desember 2025.

Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto menilai kebijakan ini akan berdampak langsung terhadap harga jual mobil listrik.

“Iya, memang sudah diumumkan bahwa insentif untuk mobil listrik akan dihentikan di akhir 2025 ini. Jadi yang berminat beli, ya beli sekarang saja, ada kemungkinan harga jual akan naik,” kata Jongkie kepada Kontan, Jumat (19/9/2025).

Menurutnya, pasar otomotif saat ini sudah tertekan akibat daya beli masyarakat yang menurun. Kondisi tersebut membuat penjualan turun, baik untuk mobil listrik maupun mobil berbahan bakar konvensional (ICE).

Baca Juga: Kode Keras dari Daihatsu Indonesia, Intip Spesifikasi Ayla EV

Sebelumnya, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kemenperin, Mahardi Tunggul Wicaksono, menegaskan belum ada pembahasan lanjutan mengenai insentif impor BEV.

“Bisa kita asumsikan karena sampai hari ini belum ada diskusi atau rapat, maka insentif ini akan berakhir sesuai regulasi yang ada,” jelas Mahardi.

Mahardi menjelaskan, insentif impor BEV diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 jo. Nomor 1 Tahun 2024.

Sejak Februari 2024, sejumlah merek mobil listrik menikmati fasilitas bea masuk dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dengan syarat bank garansi dan komitmen investasi produksi dalam negeri dengan rasio 1:1.

Artinya, setiap satu unit BEV yang diimpor, pabrikan wajib memproduksi satu unit serupa di Indonesia. Program insentif impor ini berakhir pada 31 Desember 2025.

Selanjutnya, pada 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, pabrikan penerima insentif mesti memenuhi komitmen produksi 1:1 sesuai roadmap Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

TKDN ditargetkan naik bertahap dari 40% pada 2026 menjadi 60% pada 2027, dan mencapai 80% pada 2030.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×