kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Insentif properti dorong penjualan hunian milik CTRA dan PWON


Minggu, 14 Maret 2021 / 14:30 WIB
Insentif properti dorong penjualan hunian milik CTRA dan PWON
ILUSTRASI. Penjualan properti Ciputra (CTRA)


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kucuran insentif di sektor properti seperti down payment (DP) 0% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai mendongkrak penjualan hunian pengembang properti. Angin segar itu juga dirasakan oleh emiten PT Ciputra Development Tbk (CTRA) dan PT Pakuwon Jati Tbk (PWON).

Direktur Independen CTRA Tulus Santoso mengungkapkan, insentif tersebut membuat antusias konsumen bertambah. Hal itu ditandai dengan meningkatnya jumlah pengunjung di kantor marketing proyek-proyek Ciputra, untuk menanyakan ketersediaan rumah yang bisa mendapatkan fasilitas insentif PPN.

"Terutama untuk proyek di wilayah Jabodetabek, Makassar dan Medan," ungkap Tulus saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (14/3).

Namun, dia belum bisa membeberkan berapa penjualan hunian CTRA hingga pertengahan Maret ini. Yang pasti, CTRA memiliki persediaan hunian siap huni (ready stock) sekitar 1.000 unit tersebar di sejumlah proyek, yang sesuai dengan kriteria insentif PPN yang disyaratkan pemerintah.

 

"Dampak terhadap penjualan mungkin paling cepat bulan depan baru konsumen menentukan pilihan. Kalau saat ini masih dalam tahap survei untuk melihat beberapa pilihan yang ada," sambung Tulus.

Sebagai informasi, pemerintah menebar insentif PPN yang ditanggung pemerintah (DTP). Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021, pemerintah memberikan insentif PPN untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga maksimal Rp 5 miliar. Insentif itu berlaku enam bulan, mulai dari 1 Maret hingga 31 Agustus 2021.

Syarat insentif tersebut harus merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni pada periode pemberian insentif. 100% PPN akan ditanggung pemerintah untuk rumah dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar. Sedangkan untuk rumah dengan harga lebih dari Rp 2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar, pemerintah akan menanggung 50% PPN.

Baca Juga: Banjir stimulus, begini prospek industri properti tahun ini

Direktur dan Sekretaris Perusahaan PWON Minarto Basuki juga mengamini antusiasme konsumen untuk memanfaatkan insentif properti. Dia bilang, PWON sudah mencatatkan penjualan setelah ada insentif PPN DTP.

Sayangnya, Minarto belum membuka jumlah penjualan unit yang menikmati insentif tersebut. "Secara umum konsumen antusias. Sudah ada penjualan dengan PPN DTP. Tapi untuk rilis angka marketing sales nanti di Triwulan I awal April," ungkapnya.

Minarto sebelumnya mengungkapkan bahwa persentase hunian rumah tapak dan rumah susun PWON yang bisa mendapatkan insentif PPN sekitar 58% dari harga jual persediaan (stock) PWON, yang per akhir Desember 2020 nilainya mencapai sekitar Rp 5,1 triliun.

PWON pun akan memanfaatkan momentum tersebut untuk bisa mendongkrak kinerja penjualan di tahun ini. "(PWON) menyiapkan alternatif promo menarik supaya customer dapat memanfaatkan fasilitas PPN," pungkas Minarto.

 

Selanjutnya: John Riady anggap pandemi Covid-19 juga jadi berkah bagi Lippo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×