kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Internux Terancam Batal Menang Tender


Senin, 28 Desember 2009 / 09:45 WIB
Internux Terancam Batal Menang Tender


Reporter: Gentur Putro Jati, Nadia Citra Surya |

JAKARTA. Kisruh pembayaran terkait proyek broadband wireless access (BWA) belum berakhir. PT Internux, salah satu pemenang tender BWA, belum juga melunasi kewajibannya, kendati telah kena semprit Departemen Komunikasi dan Informatika (Dep-kominfo). Alhasil, Depkominfo pun kini kembali mengancam akan mencabut penetapan kemenangan PT Internux.

"Pemerintah memberi peringatan terakhir kepada Internux untuk memenuhi kewajiban pembayarannya paling lambat 20 Januari 2010. Plus denda sebesar 2% per bulan dari kewajiban BHP frekuensi radio yang terutang," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo Gatot S. Dewa Broto, Minggu (27/12).

Menurut Gatot, kewajiban-kewajiban yang belum dilu-nasi PT Internux itu di antaranya adalah biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi radio untuk biaya izin awal (up front fee) dan biaya izin pita spektrum frekuensi radio (IPSFR) tahunan untuk tahun pertama, sekaligus denda keterlambatan itu.

Izin juga akan dicabut

Padahal, ketika putaran lelang berlangsung Juli silam, Internux tampak sangat bersemangat saat mengajukan penawaran harga. Internux juga disebut-sebut menyiapkan dana Rp 220 miliar untuk menggarap bisnis broadband yang dimenangkannya. "Kami telah mempersiapkan diri sejak setahun lalu untuk ikut penawaran BWA ini," kata Direktur Utama Internux Adnan Nisar, kala itu.

Sayangnya, Internux mangkir dari kewajiban pembayaran yang jatuh tempo pada 17 November 2009. Kemudian, Depkominfo memperpanjang masa pembayaran tersebut hingga 20 November 2009. Namun, lagi-lagi, usai batas perpanjangan waktu habis, Internux belum juga memenuhi kewajibannya.

Nah, sesuai dengan Peraturan Menkominfo Nomor 22/PER/M.KOMINFO/04/2009, bila para pemenang tender itu tidak membayar kewajibannya sampai batas waktu yang telah ditetapkan, maka penetapan kemenangannya bisa dibatalkan oleh menteri.

"Bukan hanya hak sebagai pemenang saja, tapi izin prinsip penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet switched milik Internux akan dicabut," tegasnya.

PT Internux adalah pemenang satu zona layanan jaringan yang meliputi Banten, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dengan harga penawaran mencapai Rp 110,03 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×