Reporter: Chelsea Anastasia | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesian Parking Association (IPA) telah mengajukan usulan penyederhanaan syarat izin perparkiran kepada Gubernur DKI Jakarta.
Menindaklanjutinya, Unit Pengelola Perparkiran (UP Perparkiran) Dishub menggelar audiensi bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta perwakilan IPA pada Kamis (27/11/2025).
Ketua Umum IPA Rio Octaviano mengatakan, dalam pertemuan IPA memaparkan sejumlah persyaratan izin yang dinilai menghambat operasional, terutama untuk lokasi parkir terbuka dan area kecil.
“Beberapa persyaratan seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), kewajiban PBB, bukti penguasaan lahan, serta syarat persetujuan 60% penghuni rumah susun dinilai tidak selalu relevan dan berpotensi membebani operator,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (27/11/2025).
Baca Juga: Kinerja AirAsia Indonesia Tertekan Hingga Kuartal III, Manajemen Beberkan Sebabnya
Rio turut menyoroti pelaku usaha parkir skala menengah–kecil yang dianggap paling terdampak oleh kerumitan administratif. Keterbatasan akses dokumen lahan, kapasitas usaha yang kecil, dan beban regulasi yang tinggi berisiko menyulitkan pelaku usaha kecil dalam mendapatkan izin.
“IPA meminta agar pemerintah mempertimbangkan simplifikasi izin untuk mencegah dominasi perusahaan besar dan menjaga iklim persaingan yang sehat,” kata Rio.
DPMPTSP melanjutkan, sebagian besar persyaratan perizinan merupakan turunan dari Peraturan Gubernur, sehingga perubahan membutuhkan proses regulatif.
Namun, DPMPTSP menerima seluruh masukan IPA dan akan membahasnya di internal sebagai bagian dari evaluasi layanan perizinan.
Rio mengatakan, salah satu langkah konkret yang diputuskan dalam audiensi adalah komitmen DPMPTSP untuk memperbarui nomenklatur persyaratan di website PTSP, khususnya terkait persetujuan 60% penghuni.
Nantinya, pemohon dapat menggunakan alternatif persetujuan melalui perwakilan penghuni atau pemilik, seperti P3SRS, guna mempermudah proses izin tanpa mengurangi aspek legalitas.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Bandingkan Pendapatan dari Minerba dan Migas, IMA: Perhitungan Berbeda
Sebagai mediator, Dishub turut menyatakan audiensi berjalan konstruktif dan sesuai arahan disposisi Gubernur.
Pertemuan ini disebut sebagai bagian dari upaya pemerintah memperbaiki kualitas regulasi perparkiran agar lebih proporsional dan adaptif terhadap kondisi industri.
Pemprov DKI menegaskan komitmennya menjaga keberlanjutan industri perparkiran, termasuk memastikan pelaku usaha skala kecil tetap memiliki akses terhadap perizinan.
“Hasil evaluasi internal DPMPTSP akan menjadi dasar rekomendasi kebijakan berikutnya di tingkat pemerintah provinsi,” tutup Rio.
Selanjutnya: Strategi AirAsia Indonesia (CMPP) Bidik Tingkat Keterisian Kursi 85% pada 2026
Menarik Dibaca: Hasil Syed Modi India International 2025, 3 Wakil Indonesia Melaju ke Perempat Final
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













