kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

ISS sambut positif ketentuan perjanjian kerja perusahaan alih daya di UU Cipta Kerja


Rabu, 14 Oktober 2020 / 20:02 WIB
ISS sambut positif ketentuan perjanjian kerja perusahaan alih daya di UU Cipta Kerja


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT ISS Indonesia menyambut positif ketentuan perjanjian kerja antara perusahaan alih daya atawa outsourcing dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya dalam Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law.

Presiden Direktur PT ISS Indonesia Elisa Lumbantoruan mengatakan, pengaturan hubungan kerja melalui perjanjian kerja tertulis akan memperjelas tanggung jawab perusahaan alih daya terhadap pekerja/buruh yang dipekerjakannya.

“Kalau ini diatur di dalam omnibus law yang baru, bagus sekali,” ujar Elisa kepada Kontan.co.id, Rabu (14/10).

Seperti diketahui, Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan menyebutkan, hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja tertulis, baik perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Baca Juga: Kepesertaan 310.212 penerima kartu prakerja dicabut, bagaimana nasib anggarannya?

Elisa berujar, praktik hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerjanya yang tidak didasari oleh perjanjian kerja secara tertulis masih bisa ditemui. Akibatnya, hak-hak yang melekat pada pekerja alih daya terkadang menjadi terabaikan.

Berbeda dengan praktik umum yang terjadi, Elisa menegaskan bahwa hubungan antara ISS Indonesia selaku perusahaan alih daya dengan pekerja yang dipekerjakan sudah diikat dengan perjanjian kerja secara tertulis.

Seiring dengan hal ini, Elisa juga mengklaim bahwa ISS Indonesia selalu menjalankan kewajiban perusahaan untuk memenuhi hak-hak karyawannya. Elisa bertutur, seluruh karyawan ISS Indonesia tidak ada yang memiliki gaji di bawah ketentuan upah minimum.

Selain itu, seluruh karyawan ISS Indonesia juga diklaim telah didaftarkan pada BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan serta diberikan tunjangan hari raya (THR) dan hak cuti.

Dengan adanya pengaturan perjanjian kerja antara perusahaan alih daya dan pekerja yang dipekerjakan dalam ketentuan Omnibus Law, Elisa berharap akan tercipta level persaingan yang sama antara ISS Indonesia maupun perusahaan-perusahaan alih daya lain.

“Kami akan mempunyai playing field yang sama dengan kompetitor kami,” ujar Elisa.

Sedikit informasi, sebagai perusahaan alih daya, ISS Indonesia menyediakan beragam jasa, mulai dari jasa pengelolaan fasilitas, hingga keamanan.

Profil pelanggan ISS Indonesia cukup beragam dan berasal dari lintas sektor, namun sebagian besar di antaranya didominasi oleh pelanggan dari sektor manufaktur.

Baca Juga: Ketentuan Amdal dibagi berdasarkan risiko, pemerintah siapkan 4 kriteria

Elisa bilang, sektor tersebut memiliki porsi kontribusi hingga sekitar 30% dalam total pendapatan ISS Indonesia. Beberapa contoh pelanggan ISS Indonesia pada sektor ini di antarnya seperti Unilever Indonesia, Astra Honda Motor, Nestle, dan masih banyak lagi.

Selain sektor manufaktur, bisnis ISS Indonesia juga menyasar sektor-sektor lain seperti misalnya kesehatan. Menurut Elisa, saat ini ISS Indonesia memberikan pelayanan jasa kepada lebih dari 220 rumah sakit yang tersebar di seluruh Indonesia. Jasa pengelolaan yang berikan di antaranya meliputi jasa kebersihan, jasa pengelolaan parkir, dan lain-lain.

Berdasarkan catatan Elisa, saat ini jumlah karyawan ISS Indonesia mencapai sekitar 50.000 orang. Sekitar 10.000-11.000 karyawan di antaranya merupakan karyawan tetap perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×