Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tendi Mahadi
Sedangkan menurut Energy Project Leader WWF Indonesia Indra Sari Wardhani, adanya UU energi terbarukan akan menjadi kerangka regulasi yang mengikat para pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk mendukung dan memprioritaskan energi terbarukan. Undang-undang ini juga diharapkan dapat mengakomodir dukungan terkait pendanaan, pembiayaan, serta harga energi terbarukan yang menarik sehingga sektor ini dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.
Terkait penyusunan RUU ini, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Energi Bersih menyampaikan enam rekomendasi. Pertama, meminta DPR RI memfokuskan RUU EBT ini menjadi RUU Energi Terbarukan untuk memaksimalkan pengembangan energi terbarukan sebagai bagian dari transisi energi yang berkelanjutan dan adil untuk semua.
Baca Juga: Industri Minerba tunggu detail aturan wajib eksplorasi dan dana ketahanan cadangan
Kedua, mengeluarkan pasal-pasal yang mengatur mengenai ketenaganukliran dan energi baru berbasis fosil dari RUU EBT. Ketiga, menunjukkan political will dan keberpihakan untuk memprioritaskan pengembangan energi terbarukan yang berkelanjutan di Indonesia. Keempat, DPR RI pun diminta berperan aktif untuk meningkatkan kapasitas para anggotanya dalam memahami isu pembangunan berkelanjutan khususnya perkembangan energi terbarukan dan pentingnya transisi energi berkelanjutan di Indonesia.
Kelima, mendorong peran pemangku kepentingan lain seperti lembaga keuangan, swasta, BUMN/BUMD, pemerintah daerah serta masyarakat luas untuk mendukung percepatan pengembangan energi terbarukan di Indonesia terakomodir dalam RUU EBT ini. Keenam, DPR RI diminta membuka lebih lebar ruang partisipasi dan akses informasi bagi publik dalam proses penyusunan dan pembahasan RUU EBT.
Selanjutnya: PLN dan Pelindo III sambungkan listrik 1.385 kVA di Pelabuhan Tajung Intan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News