Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Isu akuisisi PGN-Pertamina tak hanya membuat Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan rugi Rp 467 miliar, pemegang saham publik lainnya yakni Dana Pensiun Pertamina juga ikut merugi.
Saat ini Dana Pensiun Pertamina memiliki saham PGN (PGAS), sebanyak 28.334.500 lembar saham. Kerugian yang dialami Dana Pensiun Pertamina sejak isu akuisisi bergulir pada Oktober 2013 hingga akhir Januari tahun ini ditaksir mencapai Rp 25,22 miliar.
Kerugian itu dihitung dari anjloknya harga sama emiten berkode PGAS (PGN). Pada 24 Oktober 2013, saham PGAS ditutup di level Rp 5.450 per saham. Lalu, pada 27 Januari 2014, saham PGAS anjlok di level Rp 4.560, berarti terjadi selisih kerugian sebesar Rp 890 per saham. Jika dihitung secara akumulasi berdasarkan selisih kerugian per saham (Rp 890) dikali jumlah saham yang dimiliki, maka kerugian yang dialami Dana Pensiun Pertamina menjadi Rp 25,22 miliar.
Anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka mengatakan, soal wacana akuisisi PGN-Pertamina ini sebenarnya sudah ditolak oleh Komisi VI DPR RI. Sebagai anggota Komisi IX, ia lebih menyoroti dari kerugian saham Jamsostek, kini BJPS Ketenagakerjaan, akibat isu wacana akuisisi PGN-Pertamina.
"Yang jelas saya di Komisi IX tidak terima uang buruh di Jamsostek lenyap akibat wacana yang dihembuskan Pertamina dan Kementerian BUMN itu, karena ini menyangkut kesejahteraan peserta," ucap Rieke, Kamis (30/1)
Karena itulah Rieke meminta agar Kementerian BUMN lebih arif dalam mengeluarkan isu terkait perusahaan yang sudah go publik. "BPJS harus dikelola untuk kepentingan peserta, jangan sampai ada pihak tertentu yang sengaja mewacanakan akuisisi itu dan merugikan Jamsostek,” tegas Rieke.
Jamsostek yang kini berganti nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan juga ikut menanggung rugi karena harga saham terus anjlok. Jamsostek sendiri saat ini memiliki 525.817.000 lembar saham PGN. Pada 24 Oktober 2013, saham PGAS ditutup di level Rp 5.450 per saham. Lalu, pada 27 Januari 2014, saham PGAS anjlok di level Rp 4.560, berarti terjadi kerugian sebesar Rp 890 per lembar saham.
Jika dikalkulasi, maka kerugian Jamsostek sebesar Rp 890 per lembar saham dikalikan jumlah saham Jamsostek di PGAS yang sebanyak 525.817.000 lembar saham, berarti total kerugian menjadi Rp 467,98 miliar. (Sanusi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News