Reporter: Gentur Putro Jati |
JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kembali dikecewakan. Pasalnya dua konsorsium pemenang tender broadband wireless access (BWA), yaitu PT Comtronics Systems-PT Adiwarta Perdania dan PT Rahajasa Media Internet-Konsorsium Wimax Indonesia belum juga membayar kewajiban biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi radio BWA.
Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S Dewa Broto, kedua konsorsium tersebut terlambat melakukan pembayaran sampai tiga kali batas waktu toleransi yang diberikan pemerintah. Yaitu pada 26 Januari 2010, 26 Februari 2010 dan terakhir 26 Maret 2010.
"Minggu depan kami akan melayangkan surat peringatan terakhir yang memerintahkan keduanya memenuhi kewajiban sampai 26 April 2010. Kalau tidak dipenuhi juga, Kemenkominfo berwenang mencabut penetapan pemenang pada blok frekuensi di zona yang dimenangkan," tegas Gatot, akhir pekan lalu.
Konsorsium Comtronics-Adiwarta memiliki total kewajiban Rp 74,5 miliar atas tiga zona yang diperolehnya. Dengan rincian Jawa Bagian Barat (kecuali Bogor, Depok dan Bekasi) Rp 25,2 miliar; Jawa Bagian Tengah Rp 17,8 miliar; dan Jawa Bagian Timur Rp 31,5 miliar.
Sementara, konsorsium Rahajasa-Wimax memiliki tanggungan Rp 2,60 miliar untuk tiga zona yang dimenangkan. Yaitu Rp 567 juta untuk Papua; Rp 238 juta untuk Maluku dan Maluku Utara; serta zona layanan Kepulauan Riau Rp 1,8 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News