kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.759.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 18.076   76,00   0,42%
  • IDX 5.732   -208,64   -3,51%
  • KOMPAS100 758   -27,78   -3,54%
  • LQ45 573   -16,33   -2,77%
  • ISSI 199   -6,82   -3,31%
  • IDX30 325   -8,58   -2,57%
  • IDXHIDIV20 404   -8,42   -2,04%
  • IDX80 86   -2,87   -3,23%
  • IDXV30 110   -3,37   -2,97%
  • IDXQ30 105   -2,43   -2,25%

Penguatan GCG Penting dalam Pengisian Komisaris BUMN dan Anak BUMN


Kamis, 04 Juni 2026 / 13:31 WIB
Diperbarui Kamis, 04 Juni 2026 / 14:24 WIB
Penguatan GCG Penting dalam Pengisian Komisaris BUMN dan Anak BUMN
ILUSTRASI. Telkomsel Hadirkan Jaringan Terdepan dan Terluas untuk Dukung Seri Balapan Sepeda Motor Dunia di Man (Dok/PT Telkomsel)


Sumber: Kompas.com | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Telkomsel) resmi memiliki susunan dewan komisaris baru. Pemegang saham mengangkat Muhammad Yusuf Ateh sebagai komisaris. Keputusan tersebut ditetapkan oleh pemegang saham Telkomsel, yakni PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) dan Singapore Telecom Mobile Pte. Ltd., pada 29 Mei 2026 dan efektif berlaku mulai 1 Juni 2026.

VP Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel Abdullah Fahmi mengatakan, pengangkatan Ateh dilakukan untuk memperkuat tata kelola perusahaan dan kepemimpinan strategis Telkomsel di tengah dinamika industri telekomunikasi yang terus berkembang.

"Langkah ini sejalan dengan arah pemulihan sektor telekomunikasi pasca konsolidasi, di mana kompetisi bergeser ke pendekatan berbasis nilai, inovasi, dan pengalaman pelanggan," ujar Abdullah dalam keterangan resminya.

Abdullah menegaskan, selain pengangkatan Muhammad Yusuf Ateh, tidak terdapat perubahan lain pada jajaran Dewan Komisaris maupun Direksi Telkomsel.

Namin pengangkatan Ateh turut memunculkan perhatian dari. Ateh saat ini masih menjabat sebagai Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), lembaga yang memiliki fungsi pengawasan internal pemerintah, termasuk terhadap badan usaha milik negara (BUMN).

Memang Mahkamah Konstitusi (MK) hanya melarang rangkap jabatan menteri dan wakil menteri. Masalahnya BPKP adalah lembaga setingkat kementerian. 

Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah menilai wajar, apabila publik mempertanyakan penunjukan tersebut dari perspektif tata kelola perusahaan dan potensi benturan kepentingan.

Menurut Trubus, BPKP memiliki mandat sebagai aparat pengawasan internal pemerintah yang bertugas mengawal akuntabilitas pengelolaan keuangan negara serta memperkuat kualitas tata kelola BUMN. Keterlibatan pejabat yang masih aktif memimpin lembaga pengawasan dalam struktur perusahaan BUMN dinilai perlu mendapatkan penjelasan yang memadai kepada publik.

Baca Juga: Lemak Nabati hingga Baja Topang Surplus Neraca Dagang Indonesia

"Publik berharap prinsip independensi pengawasan tetap terjaga. Penunjukan pejabat yang memiliki fungsi pengawasan terhadap BUMN perlu dikaji secara hati-hati agar tidak menimbulkan persepsi adanya potensi konflik kepentingan," imbuh Trubus, dalam keterangannya, Rabu (3/6).

Menurutnya, penguatan tata kelola perusahaan yang baik alias good corporate governance (GCG) membutuhkan pemisahan yang jelas antara fungsi pengawasan dan fungsi pengelolaan perusahaan agar kepercayaan publik tetap terjaga.

Pengisian jabatan strategis di perusahaan BUMN sebaiknya mengedepankan prinsip meritokrasi, kompetensi, dan transparansi. Menurutnya, apabila tujuan utama adalah memperkuat strategi bisnis dan daya saing perusahaan telekomunikasi, maka figur profesional atau teknokrat yang memiliki pengalaman di industri terkait dapat menjadi salah satu pertimbangan.

"Yang terpenting adalah memastikan proses penunjukan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berdasarkan kebutuhan perusahaan sehingga dapat memperkuat penerapan GCG serta meningkatkan kepercayaan publik," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×