kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.774.000   15.000   0,85%
  • USD/IDR 16.470   55,00   0,33%
  • IDX 6.369   56,97   0,90%
  • KOMPAS100 904   1,02   0,11%
  • LQ45 709   -3,16   -0,44%
  • ISSI 201   3,35   1,70%
  • IDX30 370   -2,84   -0,76%
  • IDXHIDIV20 445   -2,72   -0,61%
  • IDX80 103   -0,38   -0,37%
  • IDXV30 108   0,17   0,16%
  • IDXQ30 121   -1,01   -0,82%

Kantongi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga, Freeport: Terima Kasih ke Bahlil dan Budi


Kamis, 20 Maret 2025 / 05:56 WIB
Kantongi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga, Freeport: Terima Kasih ke Bahlil dan Budi
ILUSTRASI. Area smelter PT Freeport Indonesia (PTFI) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur (17/3/2025).


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Freeport Indonesia (PTFI) telah mendapatkan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mengekspor konsentrat tembaga hingga 16 September 2025.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Menteri Perdagangan Budi Santoso yang telah menerbitkan Rekomendasi dan Izin Ekspor selama enam bulan hingga 16 September 2025, dengan kuota sebesar 1,27 juta DMT," ujar VP Corporate Communications PT Freeport Indonesia, Katri Krisnati, kepada Kontan, Rabu (19/3).

Baca Juga: Kemendag Berikan Surat Persetujuan Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport 1,4 Juta Ton

Volume ekspor tersebut sesuai dengan kuota yang diajukan PTFI ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setelah revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) disetujui.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan mengonfirmasi telah menerbitkan SPE untuk konsentrat tembaga Freeport Indonesia sebesar 1,4 juta ton basah (wet metric ton/wmt).

Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan, Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Andri Gilang Nugraha Ansari menjelaskan bahwa persetujuan ekspor ini diberikan kepada PTFI sebagai respons terhadap keadaan kahar, berdasarkan rekomendasi ekspor yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM pada 17 Maret 2025.

"Persetujuan ekspor berlaku selama enam bulan sejak tanggal rekomendasi diterbitkan oleh Kementerian ESDM. Untuk volume, kami mengikuti rekomendasi Kementerian ESDM, yaitu 1,4 juta wet ton," kata Andri..

Baca Juga: MIND ID Harap Aneka Tambang (ANTM) Dapat Serap Seluruh Produksi Emas Freeport

Sebelumnya, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas mengungkapkan bahwa PTFI telah mengajukan izin ekspor 1,27 juta ton tembaga kering (dry metric ton/dmt) selama periode relaksasi hingga Juni 2025.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa perpanjangan izin ekspor ini berlaku selama enam bulan ke depan.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No. 6/2025, yang merupakan revisi dari Permen ESDM No. 6/2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral di Dalam Negeri.

Baca Juga: Freeport Minta Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga 1,27 Juta Ton

Menurut Bahlil, izin ekspor diberikan selama enam bulan sejak diterbitkan oleh Kementerian ESDM. Selanjutnya, pemerintah akan mengevaluasi kemajuan pembangunan smelter Freeport di Manyar, Gresik, Jawa Timur, setiap tiga bulan.

Selanjutnya: Sulit Kembali Pulih, Ini Sentimen Negatif yang Bayangi Rupiah, Kamis (20/3)

Menarik Dibaca: 30 Poster Hari Puisi Sedunia Aesthetic Untuk Peringati World Poetry Day 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×