kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.286.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.722   27,00   0,16%
  • IDX 8.242   -33,17   -0,40%
  • KOMPAS100 1.150   -4,66   -0,40%
  • LQ45 842   -2,15   -0,25%
  • ISSI 285   -0,47   -0,16%
  • IDX30 441   -2,54   -0,57%
  • IDXHIDIV20 511   -0,99   -0,19%
  • IDX80 129   -0,47   -0,36%
  • IDXV30 136   -1,17   -0,85%
  • IDXQ30 141   -0,13   -0,10%

Kemendag Pastikan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Habis di 16 September 2025


Rabu, 17 September 2025 / 16:51 WIB
Kemendag Pastikan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Habis di 16 September 2025
ILUSTRASI. izin ekspor konsentrat tembaga milik Freeport Indonesia (PTFI) telah selesai pada Selasa (16/9/2025), maka tidak ada lagi ekspor konsentrat tembaga


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Andri Gilang Nugraha memastikan, izin ekspor konsentrat tembaga milik PT Freeport Indonesia (PTFI) telah selesai pada Selasa (16/9/2025).

Andri bilang pihaknya masih mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No. 6/2025, yang merupakan revisi dari Permen ESDM No. 6/2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral di Dalam Negeri.

"Sejak berakhirnya Persetujuan Ekspor (PE) pada 16 September 2025, maka tidak ada lagi ekspor konsentrat tembaga yang dapat dilakukan oleh Freeport," ungkap Andri saat dikonfirmasi, Rabu (17/9/2025).

Lebih lanjut, Andri menyebut, volume ekspor konsentrat yang awalnya disetujui adalah sebesar sebesar 1,4 juta ton basah (wet metric ton/wmt).

Baca Juga: Freeport Indonesia Ungkap Update Terbaru dari 7 Pekerja yang Terjebak Longsor

Dan berdasarkan data Kemendag, realisasi ekspor konsentrat tembaga Freeport sampai dengan 16 September 2025 tercatat sebesar 1.298.801,58 wet ton.

"Angka ini sekitar 91,53% dari total kuota 1,4 juta wet ton yang diberikan," tambahnya.

Andri bilang, pada prinsipnya, ekspor konsentrat tembaga telah dilarang sejak 1 Januari 2025 berdasarkan Permendag Nomor 22 Tahun 2023 junto Permendag Nomor 20 Tahun 2024.

"Namun demikian, ekspor konsentrat tembaga yang dilakukan PTFI pada periode Maret–September 2025 merupakan pengecualian karena adanya keadaan kahar, sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 8 dan Permendag Nomor 9 Tahun 2025," jelas dia. 

Karena hal tersebut, setelah berakhirnya Persetujuan Ekspor (PE) Barang Pertambangan untuk keperluan ekspor akibat keadaan kahar tersebut, larangan ekspor konsentrat tembaga kembali berlaku.

Baca Juga: Menanti Dampak Lanjutan Divestasi Saham Freeport ke Indonesia

"Perlu di cek ke Kementerian ESDM. Namun berdasarkan Permen ESDM No 6 Tahun 2025 pasal 6b ayat 3 telah diatur masa berlaku rekomendasi 6 bulan sejak diterbitkan, dalam hal ini yaitu hingga 16 Sept 2025," pungkas dia. 

Selanjutnya: Film Ikatan Darah akan World Premiere di Fantastic Fest 2025

Menarik Dibaca: Film Ikatan Darah akan World Premiere di Fantastic Fest 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×