Reporter: Agustinus Beo Da Costa | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana mengeluarkan tiga Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari Undang-Undang No 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi. Aturan baru ini diharapkan bisa terbit akhir 2014 ini agar bisa menarik minat pengusaha untuk berinvestasi di sektor panas bumi di Indonesia.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Ridha Mulyana menjelaskan, ketiga peraturan pemerintah itu akan mengatur beberapa hal;
Pertama, soal bonus produksi bagi daerah penghasil panas bumi. Hitungan bonus akan dilihat dari hasil penjualan listrik yang dihasilkan dari panas bumi. "Persentasi bagian daerah sedang dikaji oleh Kementerian ESDM. Ada yang mengusulkan 1%, ada yang sekian persen untuk daerah, " ujar Ridha saat Media Gathering, Selasa (11/11). Bentuknya, kata Ridha, fresh money sebagai bagian dari pendapatan asli daerah.
Adapun bonus produksi itu dipotong dari produksi kotor yang belum dikurangi dengan biaya-biaya lainnya. Cara ini dianggap lebih mudah, karena pemerintah daerah tidak perlu lagi melakukan audit terhadap keuangan perusahaan geotermal yang ada di daerahnya.
Aturan soal bonus itu, kata Ridha, didasari pertimbangan bahwa bagi hasil atau split selama ini menjadi bagian pemerintah pusat. Adapun pemerintah daerah tidak pernah mendapatkan karena tergerus biaya produksi.
"Contohnya PLTP Lahendong di Sulawesi Utara, Walikotanya bilang pemerintah mendukung PLTP. Sayang selama belasan tahun mereka hanya menikmati baunya, padahal sudah beberapa unit PLTP yang dibangun d isana," ujar Ridha.
Peraturan kedua, mengenai pemanfaatan panas bumi untuk keperluan listrik. Saat ini, Kementerian ESDM mengatur tentang kewenangan masing-masing pihak, baik pemerintah pusat maupun kewenangan pemerintah daerah. Kewenangan tersebut berisi hak untuk mengeluarkan izin wilayah kerja panas bumi untuk kepentingan listrik. Kewenangan ini akan dikembalikan ke pemerintah pusat termasuk pelelangan.
Peraturan ketiga berisi tentang pemanfaatan wilayah kerja panas bumi untuk pemanfaatan langsung seperti bisnis spa. Selama ini pemanfaatan panas bumi untuk keperluan langsung tidak pernah diatur, sebab izinnya mengikuti skema otonomi daerah. "Ini memang prioritasnya di belakang, karena tidak ada aturan juga jalan," ujar dia.
Masuk hutan konservasi
Selain itu, saat ini, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup akan membuat aturan menteri tentang izin usaha menyelenggarakan jasa lingkungan untuk panas bumi. Nantinya, pengusaha di sektor panas bumi dimungkinkan untuk memasuki kawasan hutan konservasi.
Sebelumnya, pengusaha diharamkan untuk melakukan kegiatan pertambangan termasuk panas bumi di hutan konservasi. "Itu dimungkinkan dengan menggunakan izin jasa lingkungan," jelas dia.
Saat ini, dari 12 proyek panas bumi yang mangkrak, ada 10 proyek panas bumi yang sudah ditandatangani perjanjian jual beli listriknya oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Sedangkan dua izin lain dikembalikan, yaitu izin usaha pertambangan panas bumi untuk wilayah kerja Hu'u di Dompu, Nusa Tenggara Barat serta Souh-Sekincau, Lampung Barat milik Chevron.
"Chevron sudah melakukan survei pendahuluan. Namun menurut mereka, di sana tidak ditemukan potensi panas bumi yang ekonomis untuk dikembangkan," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News