Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersiap menertibkan tambang yang tidak beroperasi selama minimal dua tahun.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, negara diberikan kewenangan untuk mengambil alih konsesi pertambangan yang terbukti mangkrak atau tidak dikembangkan sesuai izin yang diberikan.
Dalam aturan yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 6 November 2025 tersebut, kawasan pertambangan secara eksplisit masuk sebagai salah satu objek penertiban kawasan telantar.
Kebijakan ini menjadi sinyal tegas pemerintah dalam mendorong optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam sekaligus mencegah praktik penahanan izin tanpa aktivitas nyata di lapangan.
“Kawasan yang izin/konsesi/perizinan berusahanya sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan oleh pemegang izin/konsesi/perizinan berusaha menjadi objek penertiban kawasan telantar," bunyi Pasal 4 ayat (1).
Baca Juga: ESDM Turunkan Tim ke Bangka Belitung Usai Longsor di IUP PT Timah
Lebih lanjut, "Objek penertiban Kawasan Terlantar meliputi: kawasan pertambangan; kawasan perkebunan; kawasan industri; kawasan pariwisata; kawasan perumahan/permukiman/permukiman skala besar/terpadu atau kawasan lain yang pengusahaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatannya didasarkan pada Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha yang terkait dengan pemanfaatan tanah dan ruang," bunyi Pasal 4 ayat (2) dikutip Kontan pada Rabu (4/2/2026).
Aturan ini menegaskan bahwa tambang yang izinnya sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan paling cepat dua tahun sejak izin diterbitkan dapat ditetapkan sebagai kawasan telantar.
"Tanah hak guna usaha menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan terhitung paling cepat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak," tulis beleid tersebut.
Tahapan Penertiban dan Sanksi
PP 48/2025 juga menegaskan kewajiban pemegang izin usaha pertambangan untuk mengusahakan dan memanfaatkan konsesi yang dikuasai serta melaporkan perkembangan kegiatan secara berkala.
Jika kewajiban tersebut diabaikan, pemerintah akan melakukan inventarisasi dan evaluasi terhadap izin tambang yang terindikasi telantar.
Proses penertiban dilakukan secara bertahap. Tahapan dimulai dari evaluasi, dilanjutkan dengan pemberian peringatan tertulis hingga tiga kali, sampai pada penetapan kawasan sebagai telantar.
Apabila setelah peringatan ketiga pemegang izin tetap tidak menjalankan kegiatan pertambangan, pemerintah dapat mencabut izin usaha pertambangan tersebut.
Baca Juga: Waspadai PHK di Industri Tambang Batubara Imbas Pemangkasan RKAB Tahun 2026
Kawasan tambang yang telah ditetapkan sebagai kawasan telantar selanjutnya dapat ditegaskan sebagai kawasan yang dikuasai langsung oleh negara.
Pemerintah juga membuka opsi untuk mengalihkan kembali konsesi tambang tersebut kepada pihak lain melalui mekanisme yang transparan dan kompetitif.
Berlaku untuk Izin Lama dan Baru
Ketentuan ini berlaku baik untuk izin pertambangan yang diterbitkan sebelum maupun setelah PP 48/2025 berlaku. Untuk izin yang terbit sebelum aturan ini, inventarisasi dapat langsung dilakukan sejak PP diundangkan.
Sementara untuk izin baru, penertiban dapat dimulai paling cepat dua tahun sejak izin diterbitkan.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan sektor pertambangan nasional, mempercepat pemanfaatan lahan konsesi yang menganggur, serta menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan akuntabel di industri ekstraktif.
Selanjutnya: Kawasan Summarecon Serpong dan Tangerang Akan Terhubung MRT
Menarik Dibaca: Literasi hingga Akses Pasar, Begini Cara Memperkuat UMKM Perempuan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













