kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Izin Tambang Ormas di Tangan Bahlil, Tapi Pengawasan Tetap di Kementerian ESDM


Jumat, 26 Juli 2024 / 21:05 WIB
Izin Tambang Ormas di Tangan Bahlil, Tapi Pengawasan Tetap di Kementerian ESDM
ILUSTRASI. Pengusahaan, pembinaan, hingga pengawasan pengelolan tambang ormas berada di tangan Kementerian ESDM.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana menyatakan bahwa meskipun pemberian izin kelola tambang untuk Organisasi Masyarakat (Ormas) keagamaan di tangan Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia, namun untuk pengusahaan, pembinaan, hingga pengawasannya tetap di Kementerian ESDM.

"Kan sekarang sudah jelas kalau untuk yang ormas kan PP-nya sudah jelas di situ, ngurusnya kan di sana (Kementerian Investasi). Nanti ke kita [ESDM] itu kalau sudah jadi. Kita ini nanti pengusahaannya, pembinaannya, pengawasannya. Tapi sekarang kalau untuk dari sisi penetapaan itu ada di sana," ungkap Dadan saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (26/7).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengalihkan kewenangan penetapan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan kepada Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia.

Baca Juga: Belum Beri Keputusan Final, Muhammadiyah Ungkap Dana Pengelolaan Tambang Sudah Siap

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi yang diundangkan pada 22 Juli 2024.

Perpres tersebut mengatur terkait penawaran secara prioritas WIUPK yang berasal dari eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan.

Catatan Kontan, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah mendirikan PT atau perseroan terbatas sebagai badan usaha yang digunakan untuk mengurus atau mengelola lahan tambang yang diberikan oleh pemerintah.

Terbaru, PP Muhammadiyah berencana menerima kebijakan izin pertambangan untuk ormas keagamaan untuk memberikan kebaikan pada dunia pertambangan. Hingga saat ini, rencana ini masih bergulir di PP Muhammadiyah.

Baca Juga: Pengamat: Muhammadiyah Dinilai Lebih Baik Tolak Izin Pengelolaan Tambang

Kewenangan Pemberian Izin Tambang Ormas di Tangan Bahlil, Tapi Pengawasan Tetap di Kementerian ESDM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×