kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jadi BUMN khusus, SKK Migas tak lagi di hulu


Rabu, 04 Maret 2015 / 16:54 WIB
Jadi BUMN khusus, SKK Migas tak lagi di hulu
ILUSTRASI. IFG) akan mendapat suntikan modal lewat Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 3,56 triliun untuk tahun 2024.


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Tim Reformasi Tata Kelola Migas sepakat mengusulkan Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus. Fungsinya, SKK Migas nantinya tidak lagi berkecimpung di hulu migas.

Anggota Tim Anti Mafia Migas, Fahmi Radi menyebutkan, jika SKK Migas jadi BUMN Khusus kewenangannya sebatas sektor bisnis. Misalnya, berhubungan dengan kontraktor melalui business to business (B to B).

"Tugas BUMN khusus ini nantinya tidak bermain di hulu, tidak eksplorasi. Hanya menyiapkan lahan, kalau ada potensi ditawarkan ke kontraktor. Kemudian menandatangani kontrak dan pengawasan," terangnya, kepada KONTAN, Rabu (4/3).
 
Namun, ia bilang untuk fungsi regulasi dan pengawasan keseluruhan dikembalikan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Migas. "Ada pemisahan antara regulator, dan pengawasan kontrak seperti MoU dan bisnis. Pengawasan MoU itu sudah sesuai atau tidak, nah itu tugas SKK Migas nantinya," terangnya.
 
Ia menekankan, ketika menjadi BUMN Khusus, kegiatan eksplorasi di bidang hulu nantinya diserahkan langsung kepada PT Pertamina (Persero). "Fungsinya diserahkan ke Pertamina," jelasnya.
 
Namun tetap kata Fahmi, dalam kajian Tim Anti Mafia Migas, SKK Migas tetap berada di bawah naungan Kementerian ESDM bukan di bawah BUMN. Karena, sifatnya yang sangat teknis. "Lebih pada bisnis migas," tuturnya.
 
Perubahan SKK Migas ini akan mengurangi kewenangan menjual minyak mentah jatah dari pemerintah. Sebab, penjualan minyak mentah melalui SKK Migas rawan terkena 'Moral Hazard'. "Tertangkapnya mantan Kepala SKK Migas yang dahulu itu kan karena menjual jatah pemerintah," tuturnya. Ia menambahkan, penjualan minyak mentah dari pemerintah bisa langsung diserahkan ke Pertamina.
 
Mengenai aspek hukumnya, rekomendasi perubahan SKK Migas nantinya ini diajukan untuk dimasukkan dalam revisi Undang-undang (UU) Migas No 22 Tahun 2011. Melalui UU tersebut, berbagai rekomendasi nantinya akan diintegrasikan dengan draft ESDM. "Mudah-mudahan sebelum akhir Mei sudah selesai. Dan kami (Tim Anti Mafia Migas) bisa segera bubar," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×