Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Pemerintah berencana memasukkan sejumlah perusahaan patungan atau joint venture sebagai objek vital nasional industri (OVNI). Menurut Menteri Perindustrian MS Hidayat, untuk saat ini penetapan objek vital industri diprioritaskan untuk pelaku industri nasional dahulu. "Ke depan akan ada pembicaraan mengenai perusahaan joint venture yang bakal dijadikan OVNI," katanya, Selasa (2/9).
Menurut MS Hidayat, pertumbuhan industri dan investasi Indonesia bergantung pada keamanan dan kegiatan usaha. Sebelumnya Kemperin telah menetapkan 49 perusahaan dan 14 kawasan industri sebagai objek vital negara. Penetapan tersebut dilakukan guna meningkatkan rasa aman dan nyaman dalam melaksanakan usaha, serta mampu merangsang investasi di bidang industri.
Perusahaan yang masuk dalam OVNI terdiri dari perusahaan BUMN, emiten industri dan industri skala besar dari segi padat modal maupun padat karya yang mempunyai pengaruh besar di industri nasional. Adapun sektor-sektor industri perusahaan tersebut beragam mulai dari kimia dasar, baja, kertas, agribisnis, makanan dan minuman, semen, dan elektronika.
Perusahaan itu antara lain PT Krakatau Steel Tbk, PT Chandra Asri Petrochemichal Tbk, PT Petrokimia Gresik, PT Indonesia Asahan Alumunium, PT Pupuk Sriwidjaja, PT Semen Baturaja, PT Semen Gresik, PT Semen Padang, PT Holcim Indonesia, PT Indocement Tunggal Prakarsa, PT LEN, PT INTI, PT Indofood Sukses Makmur. Selain itu ada PT Indah KIta Pulp and Paper, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, dan lain-lain. Sementara itu kawasan industri yang termasuk OVNI adalah PT Kawasan Berikat Nusantara, Kawasan Industri Terpadu Kabil, Modern Cikande Industrial Estate, Kaltim Industrial Estate, dan lain-lain.
Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Kepolisian Republik Indonesia Inspektur Jenderal Putut Eko Bayuseno menambahkan, pihaknya akan melindungi OVNI baik berupa fisik, sarana dan prasarana. "Melindungi dalam bentuk perlindungan fisik maupun perlindungan informasi," ujarnya.
Sedangkan Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar mengaku, saat ini pengelola kawasan industri banyak mengeluhkan unjuk rasa yang sering dilakukan serikat-serikat pekerja dan lembaga swadaya masyarakat. Dengan penetapan OVNI, Polri akan menetapkan sarana dan prasarana apa yang harus disiapkan. "Tentunya nanti kami juga akan melihat mana-mana prasarana yang memungkinkan dan tidak memungkinkan untuk dibangun. Biaya keamanan secara prosentase sulit digambarkan bergantung skalanya," ujar Sanny.
Menurutnya sistem pengamanan yang baik tentunya membutuhkan biaya yang besar juga. Ia mengatakan keamanaan memiliki skala sekitar 1-10, ada jenis-jenis industri yang yang butuh level pengamanan level 4-8 saja. Tapi ada juga sektor industri yang harus ada kantor polisi dan sebagainya. "Otomatis kita harus menyediakan sarananya, itu artinya ada biayanya. Karena polisi tentunya akan koordinasi dengan kita jika yang memohon pengamanan," ujarnya.
Kawasan industri yang memiliki level pengamanan tertinggi adalah kawasan industri yang memiliki luas diatas 1.000 hektar dan perusahaan foreign direct investment (FDI). "Orang asing paling alergi dengan masalah gangguan keamanan. Adapun bidang industri yang butuh pengamanan baik adalah industri-industri elektronik, otomotif, makanan dan minuman," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News