kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jalan tol Manado-Bitung dikenakan tarif Rp 1.111 per km mulai 30 Oktober 2020


Senin, 26 Oktober 2020 / 16:08 WIB
Jalan tol Manado-Bitung dikenakan tarif Rp 1.111 per km mulai 30 Oktober 2020
ILUSTRASI. Rangkaian kendaraan Presiden Joko Widodo melintasi jalan tol Manado-Bitung di Sulawesi Utara, Jumat (5/7/2019).


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Setelah sekitar satu bulan digratiskan, Jalan Tol Manado-Bitung ruas Manado-Danowudu segera dikenakan tarif. Terhitung mulai Jum'at, 30 Oktober 2020 pukul 00.00 WITA tarif jalan tol diberlakukan.

Direktur Utama PT Jasamarga Manado Bitung (JMB) George I.M.P Manurung menyampaikan bahwa pemberlakuan tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1494/KPTS/M/2020 tanggal 14 Oktober 2020 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Manado-Bitung Segmen Manado-Simpang Susun Danowudu.

"Sejak diresmikan dan beroperasi tanpa tarif sejak selama kurang lebih satu bulan untuk memberikan sosialisasi yang lebih optimal kepada masyarakat, mulai Jumat atau pada tanggal 30 Oktober 2020, tarif jalan tol ini akan resmi berlaku," ujar George dalam konferensi pers secara daring, Senin (26/10).

Baca Juga: Wamendag harap pembangunan tol Manado-Bitung berdampak positif ke masyarakat

George menerangkan, jalan Tol Manado-Bitung menerapkan sistem transaksi tertutup, yaitu tarif tol dikenakan proporsional (sesuai jarak pengguna jalan) dengan besaran tarif Rp 1.111 per Km.

Sebagai gambaran,  untuk pengguna jalan golongan I (kendaraan pribadi), tarif terjauh jika masuk dari Gerbang Tol (GT) Manado dan keluar di GT Danowudu atau sebaliknya, dikenakan tarif sebesar Rp 29.500. Sementara itu untuk jarak terdekat, masuk dari GT Manado keluar di GT Airmadidi atau sebaliknya, dikenakan tarif sebesar Rp12.000.

Dengan adanya sistem transaksi tertutup, George mengingatkan pengguna jalan akan pentingnya menggunakan satu uang elektronik yang sama dalam bertransaksi di gerbang masuk maupun gerbang keluar serta memastikan kecukupan saldo uang elektronik selama perjalanan.

Untuk memastikan masyarakat menerima informasi dengan baik, sambung George, PT JMB Kementerian PUPR bersama Jasa Marga melakukan sosialisasi melalui berbagai media komunikasi. Bentuk sosialisasi tersebut dilakukan melalui media cetak, online, elektronik, media sosial, dan media luar ruang (spanduk & Variabel Message Sign/VMS).

Baca Juga: Pembebasan lahan konstruksi jalan tol terhambat karena pemberlakuan PSBB

“Kami juga telah melakukan audiensi kepada Pemerintah Daerah, salah satunya dengan melakukan pertemuan dengan Pjs. Gubernur Sulawesi Utara serta menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) yang menghadirkan perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, serta sejumlah akademisi dan pengamat. Pada prinsipnya, setuju dan mendukung tarif Jalan Tol Manado-Bitung ini dilaksanakan sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Umum Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) Mahbullah Nurdin mengatakan, merujuk pada regulasi dan nilai investasi dari proyek jalan tol ini, tarif yang dikenakan masih terbilang wajar.

Apalagi dengan memperhitungkan penghematan yang bisa dinikmati masyarakat pengguna jalan tol ini. "Kalau kita hitung dengan nilai investasi, itu nilai yang wajar. Nilai penghematan yang bisa diterima, penghematan waktu, bahan bakar dan lainnya, sangat membantu," kata Nurdin.

Dengan daya beli masyarakat Sulawesi Utara, khususnya Manado, Nurdin pun menilai tarif tersebut cukup terjangkau. "Kita lihat dari masyarakat Manado, bukan hal yang realtif tinggi. Saya yakin bisa dijangkau oleh masyarakat Sulawesi Utara," imbuhnya.

Baca Juga: Jalan tol Manado-Bitung ruas Manado-Danowudu tanpa tarif selama dua pekan

Total investasi untuk proyek jalan tol ini sebesar Rp 4,9 triliun. Secara keseluruhan, total panjang Jalan Tol Manado-Bitung adalah 39 Km yang dibangun dengan konsep Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU). Jalan tol ini terdiri dari dua seksi, Seksi 1 Manado-Airmadidi sepanjang (14 Km) yang dibangun Pemerintah dan Seksi 2 Airmadidi-Bitung (25 Km) yang dibangun PT JMB. Jalan Tol Manado-Bitung yang dibangun sejak tahun 2017 memiliki total investasi sebesar Rp4,95 Triliun dengan masa konsesi 40 tahun.

Nantinya jika terhubung secara penuh, jalan tol ini akan terintegrasi serta mempermudah akses menuju Pelabuhan Internasional Bitung, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung hingga sebagai pendukung Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Manado-Bitung-Likupang. Keberadaan jalan tol pertama di Sulawesi Utara ini diharapkan dapat meningkatkan konektivitas wilayah dan daya saing investasi.

"Kita harapkan dengan adanya jalan tol ini, nanti dari Pemprov Sulawesi Utara mulai meningatkan tambahan industri, khususnya KEK Bitung. Ini juga langsung kami fasilitasi akses tol keluar di KEK Bitung. Kami harap  dengan adanya tol, ada investor baru yang akan melakukan investasi di wilayah Sulawesi Utara," pungkas George.

Selanjutnya: Jalan Tol Manado-Bitung gratis selama dua pekan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×