kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Jalur layang KRL segera dibangun


Rabu, 11 Desember 2013 / 23:16 WIB
Jalur layang KRL segera dibangun
ILUSTRASI. Peringatan dini cuaca besok Rabu (27/7) hujan lebat dari BMKG, sejumlah provinsi masuk kategori Siaga dan Waspada bencana. ANTARA FOTO/Jojon.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

 JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akan membangun jalur layang (elevated) KRL Loopline bagian timur. Dengan adanya jalur layang, mengurangi perlintasan sebidang KRL untuk menghindari kemacetan dan kecelakaan di rel kereta api seperti yang terjadi di Bintaro beberapa hari lalu.

Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono menjelaskan awalnya jalur KRL loopline tersebut akan dibangun underpass atau fly over untuk mengurangi perlintasan sebidang di Jakarta.

"Setelah dikaji kembali akhirnya  diputuskan dibangun jalur layang," ungkap Bambang, di kantor Kementerian Perhubungan.

Bambang mengungkapkan, Kementerian Perhubungan mengeluarkan anggaran sebesar Rp 9 triilun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Rencananya jalur loopline timur akan dialokasikan dana sebesar Rp 2,1 triliun.

"Awal tahun 2014 kami siapkan dana tahap awal sebesar Rp 700 miliar," ungkap Bambang.

Bambang menyebutkan untuk membangun jalur layang ini dibentuk satu tim evaluasi yang terdiri dari Kementerian Perhubungan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, PT Kereta Api Indonesia (KAI), dan Kementerian Pekerjaan Umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×