kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,40   8,81   0.99%
  • EMAS1.332.000 0,60%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jam operasional 12 bandara dipersingkat di tengah wabah corona, ini daftarnya


Jumat, 10 April 2020 / 21:52 WIB
Jam operasional 12 bandara dipersingkat di tengah wabah corona, ini daftarnya
ILUSTRASI. Foto udara landasan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) di Kertajati, Majalengka, Jawa Barat, Selasa (17/4). PT Angkasa Pura II melakukan penyesuaian jam operasi di 12 bandara yang dioperasikannya. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/pd/18


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Angkasa Pura II melakukan penyesuaian jam operasi di 12 bandara yang dioperasikannya. Waktunya menjadi lebih singkat dibandingkan kondisi normal. Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan layanan dan mendukung pencegahan penyebaran COVID-19.

Adapun bandara yang dimaksud adalah Kertajati (Majalengka), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkalpinang), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), Sultan Iskandar Muda (Aceh), Tjilik Riwut (Palangkaraya) dan Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Radin Inten II (Lampung), Supadio (Pontianak), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru) dan Banyuwangi,

Baca Juga: Sebanyak 161 tenaga medis di DKI positif corona, dua orang meninggal

"Bandara tetap dibuka jika ada pesawat yang terpaksa mendarat di luar jam operasional bandara karena misalnya ada keterlambatan keberangkatan di titik origin dan lain sebagainya,” ujar Muhammad Awaluddin, Direktur Utama PT Angkasa Pura II dalam keterangan tertulisnya, dan Jumat (10/4).

Menurutnya kedua belas bandara tersebut juga akan tetap siaga untuk mengantisipasi sejumlah penerbangan dalam kondisi khusus. Contohnya jika ada penerbangan terkait medis dan penerbangan logistik khususnya yang mengangkut sampel infection substance COVID-19.

Selain itu pengurangan jam operasi juga dilakukan untuk menjaga kesehatan para pengguna jasa dan petugas bandara.

Awaluddin mengatakan dipersingkatnya jam operasional dapat menjaga aspek kesehatan traveler dan personel bandara. Dengan penyesuaian pola dan jam operasional maka konsep work from home dan physical distancing bisa juga diterapkan pada personel di bandara.

“Pada masa penuh tantangan akibat mewabahnya COVID-19 ini yang paling utama adalah kesehatan dan keselamatan traveler serta personel bandara, " tegasnya.

Baca Juga: Layanan ojek online menghilang dari Jakarta, ini penjelasan resmi Gojek dan Grab

Berikut jam operasional terbaru di 12 bandara yang dimaksud :

1. Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang)
Sesuai Notice to Airmen (NOTAM) B0859/20, jam operasional menjadi 06.00-18.00 WIB pada 11-30 April 2020, dari sebelumnya 05.00-24.00 WIB

2. Radin Inten II (Lampung)
Sesuai NOTAM CO413/20, jam operasional menjadi 10.00-20.00 WIB pada 10-30 April 2020, dari sebelumnya 06.00-21.00 WIB

3. Supadio (Pontianak)
Sesuai NOTAM B0861/20, jam operasional menjadi 06.00-18.30 WIB pada 10 April – 29 Mei 2020, dari sebelumnya 06.00-24.00 WIB

4. Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru)
Sesuai NOTAM B0885/20, jam operasional menjadi 06.00-16.00 WIB pada 10-30 April 2020, dari sebelumnya 06.00-24.00 WIB

5. Banyuwangi
Sesuai Notam B0865/20, jam operasional menjadi 06.00-16.00 WIB pada 10-30 April 2020, dari sebelumnya 06.00-18.00 WIB

6. Kertajati (Majalengka)
Sesuai Notice to Airmen (NOTAM) A0913/20, jam operasional menjadi 06.00-17.00 WIB pada 2 April-30 April 2020, dari sebelumnya 06.00-19.00 WIB

Baca Juga: Begini cara urus izin bagi industri yang tetap beroperasi saat PSBB

7. Sultan Thaha (Jambi)
Sesuai NOTAM C0409/20, jam operasional menjadi 06.00-19.00 WIB pada 8-30 April 2020 dari sebelumnya 06.00-21.00 WIB.

8. Depati Amir (Pangkalpinang)
Sesuai NOTAM B0846/20, jam operasional menjadi 08.00-17.00 WIB pada 8-21 April 2020 dari sebelumnya 06.00-21.00 WIB

9. Fatmawati Soekarno (Bengkulu)
Sesuai NOTAM C0408/20, jam operasional menjadi 07.00-17.00 WIB pada 7-30 April 2020 dari sebelumnya 06.00-21.00 WIB

10. Sultan Iskandar Muda (Aceh)
Sesuai NOTAM A0937, jam operasional menjadi 08.00-18.00 WIB pada 5-15 April 2020, dari sebelumnya 06.00-22.00 WIB

Baca Juga: Pemerintah sebut lebih dari 300 RS rujukan Covid-19 telah beroperasi

11. Tjilik Riwut (Palangkaraya)
Sesuai NOTAM C0410/20, jam operasional menjadi 05.00-18.00 WIB pada 10 April – 11 Mei 2020 dari sebelumnya 05.00-20.30 WIB

12. Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang)
Sesuai Notam B0854/20, jam operasional menjadi 07.00-18.00 WIB pada 9-30 April 2020 dari sebelumnya 07.00-19.00 WIB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×