kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.633.000   -8.000   -0,30%
  • USD/IDR 18.110   80,00   0,44%
  • IDX 5.886   12,32   0,21%
  • KOMPAS100 765   1,79   0,23%
  • LQ45 583   0,61   0,10%
  • ISSI 203   0,65   0,32%
  • IDX30 330   -0,34   -0,10%
  • IDXHIDIV20 408   -2,34   -0,57%
  • IDX80 87   0,32   0,37%
  • IDXV30 111   -0,29   -0,26%
  • IDXQ30 106   -0,57   -0,53%

Produsen Minyak Goreng Wajib Pasok Domestik, Antisipasi Dampak B50


Kamis, 09 Juli 2026 / 11:42 WIB
Produsen Minyak Goreng Wajib Pasok Domestik, Antisipasi Dampak B50
ILUSTRASI. Pemerintah terbitkan Permendag baru demi pastikan ketersediaan minyak goreng di pasar domestik. Kebijakan ini kunci hadapi potensi serapan B50. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Penulis: Chelsea Anastasia | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mewajibkan produsen minyak goreng menyediakan pasokan minyak goreng kemasan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi rumah tangga melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2026.

Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah antisipatif untuk menjaga ketersediaan minyak sawit di dalam negeri seiring meningkatnya kebutuhan bahan baku program mandatori biodiesel 50% (B50).

Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, menilai semakin tinggi tingkat pencampuran biodiesel, semakin besar pula volume minyak sawit yang akan terserap untuk kebutuhan energi. Kondisi tersebut berpotensi mengurangi ketersediaan bahan baku bagi sektor lain, mulai dari industri minyak goreng, pangan, kosmetik, hingga farmasi.

"Dari awal saya sudah mengatakan bahwa berapa pun tingkat biodieselnya, makin tinggi levelnya, maka makin besar volume sawit yang terserap," ujar Agus kepada Kontan, Senin (6/7/2026).

Menurut Agus, kewajiban penyediaan minyak goreng kemasan untuk pasar domestik dapat menjadi angin segar bagi ketersediaan stok minyak goreng di dalam negeri di tengah potensi meningkatnya penyerapan minyak sawit untuk program B50.

Baca Juga: Industri Kemasan Masih Dihantui Kenaikan Biaya, Ini Prospek Semester II-2026

Ia menilai kebijakan tersebut juga tidak akan memberikan beban yang berlebihan bagi pelaku usaha. Menurutnya, produsen masih memiliki fleksibilitas untuk menyesuaikan strategi penjualan di tengah fluktuasi harga minyak sawit.

"Harga sawit memang berfluktuasi, tetapi perusahaan masih memiliki ruang untuk menyesuaikan kondisi tersebut. Yang penting, pasokan untuk kebutuhan dalam negeri tetap tersedia," imbuh dia.

Meski demikian, Agus mengingatkan keberhasilan implementasi aturan tersebut sangat bergantung pada efektivitas pengawasan pemerintah. Ia menilai pengawasan harus dilakukan secara konsisten untuk memastikan kewajiban penyediaan pasokan minyak goreng bagi pasar domestik benar-benar dipenuhi oleh produsen.

Terlebih, ketika harga minyak sawit di pasar global mengalami kenaikan, produsen dinilai akan memiliki insentif lebih besar untuk mengarahkan penjualan ke pasar ekspor.

"Pengawasannya harus ketat, mengingat saat harga tinggi, kecenderungannya produsen akan lebih memilih ekspor," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU

[X]
×