kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.733.000   4.000   0,15%
  • USD/IDR 17.789   55,00   0,31%
  • IDX 6.221   -34,23   -0,55%
  • KOMPAS100 825   -6,05   -0,73%
  • LQ45 625   0,55   0,09%
  • ISSI 212   -0,83   -0,39%
  • IDX30 355   0,75   0,21%
  • IDXHIDIV20 436   1,25   0,29%
  • IDX80 94   -0,15   -0,16%
  • IDXV30 116   -0,32   -0,28%
  • IDXQ30 114   0,59   0,52%

Pemerintah Belum Buka Relaksasi RKAB Nikel, Industri Tunggu Keputusan Juli 2026


Rabu, 17 Juni 2026 / 16:58 WIB
Pemerintah Belum Buka Relaksasi RKAB Nikel, Industri Tunggu Keputusan Juli 2026
ILUSTRASI. Smelter nikel terancam kekurangan pasokan bijih. Pembatasan kuota RKAB memicu kekhawatiran industri. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah belum memberikan sinyal pasti terkait relaksasi penambahan kuota produksi bijih nikel pada tahun 2026. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih menunggu proses pengajuan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang dijadwalkan berlangsung pada 1–31 Juli 2026.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, Cecep Mochammad Yasin, mengatakan hingga saat ini belum ada arahan resmi mengenai tambahan kuota produksi bijih nikel nasional.

Pemerintah akan menunggu usulan revisi RKAB dari perusahaan pemegang izin usaha pertambangan sebelum mengambil keputusan.

"Revisi RKAB itu kan sudah ada ketentuannya, dimulai 1 Juli - 31 Juli. Saat ini belum masuk, belum ada arahan. Nanti mungkin 1 Juli sudah ada (pengajuan tambahan kuota produksi). Semua berkesempatan, bukan nikel saja," kata Cecep saat ditemui setelah acara Dialog Mineral Kritis pada Rabu (17/6/2026).

Baca Juga: Dongkrak Produksi Minyak, Pertamina Tambah 1.865 BOPD dari Lapangan Sejadi Kaltim

RKAB Jadi Instrumen Pengendalian Produksi Nikel

Pada tahun ini, pemerintah memperketat pemberian kuota produksi melalui mekanisme RKAB, terutama untuk komoditas batu bara dan nikel. Kebijakan tersebut diterapkan sebagai instrumen pengendalian produksi guna menjaga cadangan mineral sekaligus menyesuaikan pasokan dengan kebutuhan industri pengolahan di dalam negeri.

Menurut Cecep, Kementerian ESDM juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian untuk memastikan pasokan bahan baku bagi industri hilir tetap terjaga. Ia menjelaskan bahwa smelter tidak hanya bergantung pada satu pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), sehingga dapat memperoleh pasokan dari perusahaan lain apabila kuota pemasok utama telah habis.

Di sisi lain, Cecep menilai penurunan utilisasi sejumlah smelter tidak semata-mata dipicu oleh pengurangan kuota produksi bijih nikel. Faktor lain seperti kenaikan harga sulfur akibat konflik di Timur Tengah serta penyesuaian formula Harga Patokan Mineral (HPM) juga turut memengaruhi operasional industri.

Dalam mengevaluasi revisi RKAB, pemerintah akan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kapasitas produksi pemegang IUP, kepatuhan terhadap aspek lingkungan melalui Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), hingga ketersediaan cadangan mineral.

"Melalui mekanisme RKAB, pemerintah dapat menjaga antara cadangan yang tersedia, produksi yang dilakukan, kapasitas pengolahan domestik dan kebutuhan industri, sehingga hilirisasi dapat berjalan secara sehat dan berkelanjutan," tandas Cecep.

Baca Juga: Buyer Batubara Mulai Bertanya soal DSI, APBI Minta Transisi Tak Ganggu Kontrak

Industri Hilir Nikel Khawatir Kekurangan Pasokan

Di sisi lain, pelaku industri hilir mulai menyuarakan kekhawatiran terhadap dampak pembatasan kuota produksi bijih nikel.

Ketua Umum Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), Arif Perdana Kusumah, mengatakan pihaknya memahami langkah pemerintah mengendalikan kuota produksi dalam RKAB 2026 untuk mengatasi kondisi kelebihan pasokan (oversupply) nikel di pasar global dan mendorong perbaikan harga.

Namun demikian, menurutnya, pembatasan yang terlalu ketat justru dapat menghambat perkembangan industri hilirisasi nasional yang membutuhkan pasokan bahan baku dalam jumlah besar untuk menopang kapasitas produksi maupun ekspansi fasilitas baru.

FINI mencatat sejumlah lini produksi smelter Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) di Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara telah beroperasi dalam kondisi hot idle atau di bawah 50% kapasitas.

Langkah tersebut ditempuh untuk menjaga suhu tungku tetap stabil sehingga dapat menghindari waktu restart yang memakan waktu hingga enam sampai delapan minggu serta meminimalkan risiko kerusakan refraktori apabila operasi dihentikan sepenuhnya.

Sementara itu, smelter High Pressure Acid Leaching (HPAL) dinilai belum mengalami dampak signifikan karena masih ditopang kontrak jangka panjang dengan pemegang IUP. Tingkat utilisasi refinery HPAL juga masih relatif tinggi.

Meski demikian, proses hidrometalurgi HPAL membutuhkan konsumsi bijih nikel yang lebih besar dibandingkan teknologi RKEF.

"Jadi, jika tidak ada pasokan dan tambahan kuota baru, HPAL akan mulai merasakan kekurangan pasokan bahan baku bijih mulai kuartal III atau IV tahun 2026," kata Arif kepada Kontan.co.id pada Jumat (12/6/2026).

FINI Dorong Persetujuan Revisi RKAB Dipercepat

Untuk menjaga keberlanjutan industri, FINI mengusulkan agar relaksasi penambahan kuota produksi disesuaikan dengan kebutuhan aktual smelter atau target utilisasi nasional RKEF dan HPAL. Pendekatan tersebut dinilai mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri dan pengendalian pasokan di pasar.

Baca Juga: AIIB Soroti Kesenjangan Pendanaan Infrastruktur Asia, Modal Swasta Didorong Masuk

Selain itu, asosiasi berharap proses evaluasi dan persetujuan revisi RKAB dapat dipercepat sebelum musim hujan tiba di kawasan Indonesia bagian timur, sehingga perusahaan tambang memiliki waktu memadai untuk meningkatkan produksi.

"Proses evaluasi dan persetujuan revisi RKAB 2026 agar dapat dilakukan segera, sebelum masuk musim penghujan di Indonesia bagian timur dan memberikan kesempatan kepada para penambang untuk persiapan meningkatkan produksinya," ujar Arif.

Kebutuhan Bijih Nikel Nasional Diperkirakan Capai 415 Juta Ton

Berdasarkan proyeksi Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), kebutuhan bijih nikel nasional dapat mencapai sekitar 415 juta ton per tahun apabila seluruh kapasitas smelter beroperasi secara optimal.

Sebagai perbandingan, produksi bijih nikel Indonesia pada tahun lalu mencapai sekitar 320 juta ton. Sementara pada 2026, pemerintah memangkas kuota produksi dalam RKAB menjadi sekitar 250 juta hingga 270 juta ton.

APNI memperkirakan sekitar 70% produksi bijih nikel akan diserap oleh smelter RKEF, sekitar 5% dialokasikan untuk smelter ferronikel, sedangkan sekitar 25% akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan fasilitas HPAL.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight promo optimal Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×