Reporter: Namira Daufina | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
JAKARTA. Sejak PT Pembangunan Jaya Ancol menutup Sea World pada Minggu, 28 September 2014, kisruh pengelolaan wahana itu dengan PT Sea World Indonesia berlanjut. Jaya Ancol bersikukuh memasukkan perubahan dalam kontrak yang baru.
Iim Zovito Simanungkalit, kuasa hukum Pembangunan Jaya Ancol menuturkan setidaknya ada dua poin yang diusung dalam kontrak baru. Pertama, kenaikan persentase bagi hasil.
Jaya Ancol keberatan jika kontrak kerjasama yang baru masih menggunakan persentase seperti perjanjian lama. Sebagai informasi, perjanjian lama menyepakati bagi hasil jatah Jaya Ancol adalah 5% dari pendapatan tiket masuk serta 6% dari pendapatan makanan, minuman dan penjualan barang jasa Sea World.
Iim membeberkan, pada tahun 2011 Sea World Indonesia justru pernah mengajukan penawaran penurunan persentase bagi hasil menjadi 3%. Pada tahun itu, Sea World Indonesia yang tak lain terafiliasi dengan Grup Lippo itu, juga mengajukan perpanjangan kontrak hingga 2034. Atas usulan penurunan bagi hasil, Jaya Ancol menolak mentah-mentah dan menilai hal itu adalah bentuk itikad tak baik dari Sea World Indonesia.
Permintaan kenaikan persentase bagi hasil itu, kata Iim sejalan dengan skema perjanjian kerjasama built operational transfer (BOT) yang disepakati kedua perusahaan. "Dulu persentase itu (5% dan 6%) digunakan karena memang Sea World dibangun oleh Sea World Indonesia tapi setelah berjalan 20 tahun jelas tidak ada biaya pembangunan areal dan bangunan lagi sehingga sudah seharusnya bagi hasil naik," ungkap Iim kepada KONTAN, Minggu (5/10).
Kedua, pengembalian lahan dan bangunan Sea World ke Jaya Ancol. Setelah pengembalian itu, Jaya Ancol baru akan melakukan perhitungan bisnis ulang dengan menyesuaikan kondisi terkini.
Pada pekan lalu kepada KONTAN, Metty Yan Harahap, Corporate Communication Pembangunan Jaya Ancol, memastikan ada pengajuan kontrak anyar dengan memasukkan perhitungan bisnis. “Penyesuaian perjanjian dengan hak dan kewajiban setiap pihak yang diharapkan segera sepakat. Ini hanya masalah perjanjian dan legalitas,” kata Metty tanpa memerinci detailnya.
Yang pasti, selama menutup Sea Worl, praktis Jaya Ancol tak menerima tambahan pendapatan dari Sea World. Namun, perusahaan berkode PJAA di Bursa Efek Indonesia itu tak berencana membikin alternatif wahana untuk menggantikan Sea World. “Akan tetap digunakan sebagai Sea World dan tidak ada rencana diganti,” Metty.
Asal tahu saja, berdasar laporan keuangan yang berakhir September 2014, Sea World menyumbang pendapatan Rp 1,69 miliar terhadap total pendapatan Jaya Ancol sebesar Rp 488,17 miliar. Dengan begitu, porsi kontribusi Sea World terhadap total pendapatan Jaya ancol tak sampai 1%, tepatnya 0,35%.
Sebagai informasi, perjanjian kerjasama Jaya Ancol dan Sea World Indonesia berlangsung sejak 1992 berdasarkan Akta Nomor 81/1992. Perjanjian itu berakhir Juni 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News