kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jika IUP laut TINS tak masuk zonasi, TINS kehilangan potensi Rp 151,6 triliun


Jumat, 20 September 2019 / 18:50 WIB
Jika IUP laut TINS tak masuk zonasi, TINS kehilangan potensi Rp 151,6 triliun
ILUSTRASI. Produksi timah


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih berupaya agar Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS, anggota indeks Kompas100 ini) di wilayah laut Bangka Belitung (Babel) tetap bisa ditambang.

Pasalnya, banyak sumber daya timah dan potensi pendapatan negara yang akan hilang jika IUP tambang laut milik TINS itu tidak diakui dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Babel.

Baca Juga: PT Timah sebar bisnis sampai nikel

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengungkapkan, ada 50 IUP timah tambang laut yang beroperasi di wilayah Babel. Dari 50 IUP tersebut, TINS memiliki 5 IUP yang izinnya diterbitkan oleh Kementerian ESDM, sementara 45 lainnya merupakan IUP swasta kewenangan pemerintah daerah.

Yunus menyampaikan, jika 5 IUP milik TINS itu tak diakui dalam zonasi sehingga tidak bisa ditambang, maka sumber daya timah yang akan hilang diperkirakan mencapai 472.000 Sn. Dengan asumsi harga logam sebesar Rp 19.500 per metrik ton dan kurs dollar sekitar Rp 15.000, Yunus memperkirakan sumber daya tersebut senilai dengan Rp 151,6 triliun.

Jika dirinci ke dalam potensi penerimaan negara secara tahunan, Yunus memperkirakan potensi kontribusi iuran tetap yang hilang sebesar Rp 9,9 miliar per tahun. Sementara potensi kehilangan royalty mencapai Rp 4,5 triliun per tahun.

"IUP itu aset BUMN, aset negara juga. Ketika itu dihilangkan maka ada potensi kehilangan cadangan yang nggak bisa diambil dan lost pendapatan negara," kata Yunus saat ditemui di Kantornya, Jum'at (20/9).

Baca Juga: Akibat penambang ilegal, PT Timah rugi Rp 27 T

Oleh sebab itu, Yunus mengatakan bahwa pihaknya meminta supaya IUP timah tambang laut yang sudah ada (eksisting) tetap diakui. Sebab, IUP tersebut merupakan produk hukum yang legal sesuai Undang-Undang Minerba dan regulasi turunannya.

"Karena itu sikap ESDM meminta agar IUP yang sudah terbit tetap diberlakukan. Kecuali untuk yang baru muncul dan melakukan perizinan, yasudah jangan lagi," sambungnya.

Yunus mengatakan, keinginan Kementerian ESDM tersebut tidak hanya berlaku untuk Provinsi Babel saja, namun juga untuk provinsi lainnya. Hanya saja, ia menekankan bahwa Babel menjadi fokus perhatian lantaran sumber daya timah nasional paling banyak tersimpan di wilayah tersebut.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×