kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,05   4,30   0.48%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jika terbukti salah, direksi Brantas bisa dipecat


Jumat, 01 April 2016 / 13:43 WIB
Jika terbukti salah, direksi Brantas bisa dipecat


Sumber: Antara | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kementerian BUMN akan memberhentikan pejabat PT Brantas Abipraya (Persero) yang terjaring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 31 Maret 2016.

"Jika jika benar-benar dua pejabat Brantas Abipraya terlibat, maka akan kami berhentikan terhitung mulai ditetapkan menjadi tersangka," kata Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro, di Jakarta, Jumat.

Menurut Imam, saat ini Kementerian BUMN selaku kuasa pemegang saham Brantas Abipraya sedang melakukan konfirmasi lebih lanjut terhadap KPK maupun kepada direksi Brantas Abipraya.

"Tentunya setelah jelas status hukum yang bersangkutan ya, langsung kita berhentikan," ujar Imam.

Sesuai dengan ketentuannya, jika seorang pejabat BUMN menjadi tersangka maka dewan komisaris dapat langsung menonaktifkan yang bersangkutan.

KPK menangkap dua pejabat BUMN dan satu orang dari swasta dalam OTT, terkait upaya penghentian penyidikan kasus korupsi perusahaan BUMN, PT BA di Kejaksaan Tinggi Jakarta.

"Kemarin kami melakukan operasi tangkap tangan. KPK mengamankan tiga orang dalam operasi pada Kamis 31 Maret 2016 pukul 9 pagi di sebuah hotel bilangan Cawang Jaktim," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Ketiga orang tersebut, ungkap Agus, adalah SWA Direktur Keuangan PT BA, DPA Senior Manager PT BA, dan MRD swasta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×