kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.679.000   50.000   1,90%
  • USD/IDR 17.910   -29,00   -0,16%
  • IDX 6.410   65,94   1,04%
  • KOMPAS100 845   12,09   1,45%
  • LQ45 640   9,44   1,50%
  • ISSI 222   2,82   1,29%
  • IDX30 359   5,14   1,45%
  • IDXHIDIV20 438   4,81   1,11%
  • IDX80 96   1,44   1,52%
  • IDXV30 120   0,97   0,81%
  • IDXQ30 114   1,39   1,23%

RKAB PT Timah 2026 di Belitung Habis, Perpres Disiapkan Untuk Serap Timah Rakyat


Jumat, 07 Agustus 2026 / 18:14 WIB
RKAB PT Timah 2026 di Belitung Habis, Perpres Disiapkan Untuk Serap Timah Rakyat
ILUSTRASI. Kapal Isap Produksi (KIP) milik PT Timah Tbk (Dok/TINS)


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XII DPR RI mengungkapkan bahwa kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Timah Tbk (TINS) untuk operasional di Pulau Belitung pada tahun 2026 telah habis.

Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya menjelaskan bahwa pembaruan RKAB TINS memerlukan proses administrasi yang cukup menyita waktu. Proses revisi dokumen tersebut membutuhkan verifikasi data cadangan secara mendalam yang diproyeksikan memakan waktu hingga setengah tahun lebih, sehingga berpotensi menciptakan kekosongan aktivitas operasional BUMN tersebut.

"Jadi timah masyarakat itu untuk di Pulau Belitung khususnya itu kan PT TIMAH itu RKAB-nya sudah habis jadi harus diupdate harus dilakukan penyesuaian. Tetapi dalam penyesuaian RKAB PT TIMAH itu ternyata ada administrasi yang harus dilengkapi misalkan data cadangan dan sebagainya. Nah karena menyesuaikan itu kan perlu minimal 6-7 bulan. Sehingga daripada kekosongan ini kan produksi masyarakat harus ada yang membeli (ditakutkan) nanti penyelundupan kan begitu," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Baca Juga: Konsumsi Listrik SPKLU Lampaui 2025, PLN Percepat Perluasan Infrastruktur EV

Guna menjamin kelancaran penyerapan hasil produksi pertambangan rakyat di daerah, pemerintah berencana segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) khusus. Payung hukum baru tersebut nantinya dirancang secara khusus untuk memberikan landasan legal bagi TINS dalam melakukan pembelian bijih timah dari masyarakat lokal.

"Nah untuk itu akan diterbitkan Perpres dan Perpres itu kabarnya sudah ditandatangani Presiden tinggal persoalan penomoran saja seperti itu. Jadi kami berharap bahwa dengan demikian ekonomi di Pulau Belitung dapat bergulir seperti biasa karena PT TIMAH itu punya dasar untuk melakukan pembelian," jelasnya.

Bambang menegaskan bahwa Perpres yang disiapkan tersebut sifatnya ditujukan secara spesifik untuk mengakomodasi tata kelola pembelian timah oleh PT Timah Tbk saja. Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi konkret dalam menjangkau penyerapan hasil tambang masyarakat serta menjaga denyut perekonomian warga di Pulau Belitung.

Mengenai bentuk wadah penambang rakyat yang dapat menyetorkan hasil tambangnya, ia menyebutkan skemanya cukup beragam. 

"Macam-macam, bisa kelompok masyarakat, bisa mitra PT TIMAH sendiri yang sudah terdaftar, kemudian ketiga koperasi," tambahnya.

Mengenai mekanisme penetapan harga serap, saat ini masih mengacu pada ketentuan internal PT Timah Tbk. Kendati demikian, DPR bersama pemangku kepentingan terkait tengah menginisiasi penetapan Harga Pokok Mineral (HPM) resmi yang saat ini telah memasuki tahap kajian teknis oleh lembaga auditor negara.

"Kalau sekarang ini kan harga yang dipakai itu kan harga yang diperintahkan oleh PT TIMAH, tetapi kami ada menginisiasi yang namanya HPM Harga Pokok Mineral cuma itu lagi dalam pembahasan kabarnya sudah sampai di BPKP untuk mengevaluasi dan mengasesmen. Nanti kalau sudah telaah dan asesmen dari BPKP sudah ada itu bisa segera ditetapkan oleh Kementerian ESDM," terangnya.

Lebih lanjut, Bambang menekankan, keterbatasan kuota RKAB tahun berjalan ini hanya dialami oleh unit operasional perseroan di Pulau Belitung. Sementara itu, untuk wilayah kerja dan pasokan operasional di Pulau Bangka dipastikan masih berada dalam kondisi yang aman.

"Tahun 2026 untuk di Pulau Belitung, untuk Pulau Bangka aman," pungkasnya.

Baca Juga: Freeport Ajukan Perpanjangan IUPK Grasberg, Ini Alasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×