kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Jual gula kristal, PPI gandeng PT Pos


Jumat, 09 Oktober 2015 / 22:10 WIB
Jual gula kristal, PPI gandeng PT Pos


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) mengajak PT Pos Indonesia (Persero) menjual dan mendistribusikan gula kristal putih (GKP). Sinergi dua perusahaan BUMN seperti ini bertujuan menjaga harga pokok penjualan (HPP) dan stok gula nasional.

"Sinergi BUMN ini untuk menjaga stok dan kestabilan harga gula nasional membantu masyarakat mencukupi kebutuhannya gula dengan harga terjangkau," ujar Direktur Utama PPI, Dayu Padmara Rengganis, dalam acara "Penandatanganan Nota Kesepahaman PT PPI (Persero) dengan PT Pos Indonesia (Persero) di Graha PPI, Jakarta, Jumat (9/10).

Untuk tahun ini, PT PPI ini akan mendistribusikan 200 ribu ton gula kepada masyarakat di seluruh Indonesia.

Pendistribusian tersebut akan dibantu PT Pos Indonesia yang memiliki cabang di 34 provinsi dan 90% hampir di seluruh kecamatan.

"PPI sebagai stabilisator harga GKP lewat konsep benchmarking harga untuk seluruh Indonesia," kata Dayu.

Dalam penandatanganan tersebut dilakukan oleh Direktur Utama PPI, Dayu Padmara Rengganis, dan Pelaksana Tugas Direktur Utama Pos Indonesia, Poernomo. Dalam nota kesepahaman itu, PPI selaku pihak pertama adalah pemilik GKP yang akan dilakukan penjualan ke masyarakat.

Sementara itu, Pos Indonesia akan menyediakan sistem penyaluran dan penjualan GKP seperti pengangkutan, gudang penyimpanan GKP milik PPI, dan tempat yang diperlukan. Penugasan untuk menjaga pasokan dan harga gula tertuang dalam Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) No. S-333/MBU/06/2015 pada tanggal 12 Juni 2015 tentang Pembelian Gula dalam Rangka Pembentukan Stok Gula Nasional dan Stabilisasi harga gula. (Adiatmaputra Fajar Pratama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×