Reporter: Agung Hidayat | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian terus berupaya mendorong pemulihan sektor industri di dalam negeri yang terdampak pandemi Covid-19. Hal ini guna menjaga roda perekonomian nasional agar tetap berputar, tentunya dengan berpedoman pada protokol kesehatan.
“Pandemi Covid-19 telah menghentikan sejumlah sektor industri. Pabrik menyetop operasionalnya dan karyawan terpaksa dirumahkan,” kata Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Muhammad Khayam dalam keterangan resminya, Rabu (6/5).
Baca Juga: Kemenperin pacu produktifitas industri pengolahan daging
Dirjen IKFT memaparkan, persoalan yang saat ini dihadapi para pelaku industri tersebut, mulai dari penundaan kontrak dan pembatalan pesanan, penurunan produksi dan penjualan, hingga permintaan yang susut.
“Bahkan, sampai ada yang terpaksa melakukan pengurangan pegawai akibat penurunan kapasitas produksi,” ungkapnya.
Atas kondisi itu, Kemenperin mencari solusi untuk segera memperbaiki kinerja industri manufaktur di tanah air yang terimbas pandemi Covid-19. Misalnya, di sektor industri agro, Kemenperin akan melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku industrinya.
Selain itu, memfasilitasi dan koordinasi terkait penyerapan produk industri agro di dalam negeri serta untuk ekspor produk industri agro.
Selanjutnya, di sektor IKFT, langkah yang akan dilakukan Kemenperin, meliputi pengadaan mesin atau peralatan peningkatan produksi bahan baku jamu atau herbal berstandar atau fitofarmaka yang berkhasiat untuk daya tahan tubuh, serta produksi antibodi dan pelega pernafasan.
Baca Juga: Industri kecil menengah terdampak Covid-19 diusulkan dapat pinjaman lunak
Kemudian, verifikasi produsen bahan baku Alat Pelindung Diri (APD) dan bahan baku masker, serta fasilitasi supply-chain and business matching dengan produsen APD dan masker.
Di sektor industri logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika (ILMATE), Kemenperin melakukan fasilitasi pengembangan aplikasi pengelolaan darurat bencana atau peningkatan populasi startup company software content, memanfaatkan Alat Mekanis Multi Guna Pedesaan (AMMDes) dalam percepatan penanganan Covid-19, serta pengadaan alat pengujian terhadap akurasi dan keandalan alat ventilator dalam rangka pembuatan prototipe ventilator.
“Selain itu, fasilitasi penanganan industri permesinan yang terdampak Covid-19 dan pengembangan industri ventilator nasional serta pendampingan industri yang terdampak penyebaran Covid-19 dalam mendapatkan bahan baku industri logam,” tutur Khayam.
Bagi sektor industri kecil menengah (IKM), Kemenperin bakal melakukan program pengembangan wirausaha IKM terutama untuk pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat Covid-19.
Berikutnya, pengembangan sentra IKM yang ikut terdampak, akan dilakukan fasilitasi pemenuhan bahan baku dan bahan penolong, serta inkubator bisnis untuk pembentukan wirausaha baru IKM.
"Kemenperin juga memiliki program pengembangan produk IKM serta program restrukturisasi mesin dan peralatan untuk IKM yang terdampak Covid-19," imbuhnya.
Baca Juga: Kemenperin pastikan dukungan regulasi untuk percepat produksi ventilator
Kemudian, dalam satuan kerja Kemenperin di bawah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) turut memproduksi alat penanganan Covid-19 seperti hand sanitizer, disinfectant chamber, APD, face shield, dan masker. Kemenperin pun ikut mengambil peran dalam program kartu Pra-Kerja dengan menggunakan skema Diklat 3 in 1.
Kemenperin juga terus mengawal percepatan pembangunan kawasan industri prioritas RPJMN 2020-2024 dalam masa pandemi dan pasca-Covid-19. Selain itu, dalam masa kedaruratan Covid-19, selalu menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah terkait operasional dan mobilitas kegiatan industri serta pengawasan implementasi Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) agar benar-benar sesuai dengan protokol kesehatan untuk pencegahan wabah Covid-19.
Oleh karenanya, Kemenperin telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2020 tentang kewajiban pelaporan bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang memiliki IOMKI.
"Ini merupakan langkah pengawasan IOMKI secara elektronik, yang juga didukung oleh pengawasan di lapangan," tegas Khayam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News