kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

KA ekonomi belum punya standar pelayanan minimum


Jumat, 24 September 2010 / 16:12 WIB
KA ekonomi belum punya standar pelayanan minimum


Reporter: Asnil Bambani Amri |

JAKARTA. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendukung penundaan kenaikan tarif kereta api (KA) ekonomi karena perusahaan pelat merah itu belum memiliki standar pelayanan minimum (SPM). Padahal, kewajiban untuk menyusun SPM tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.

“SPM itu akan memperjelas berapa tingkat pelayanan yang menjadi hak konsumen dan menjadi kewajiban pelaku usaha dalam hal ini PT Kerata Api (Persero),” kata Srie Agustina, Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi di Jakarta, Jumat (24/9). Srie menilai penundaan perlu dilakukan sampai ada roadmap yang jelas mengenai SPM.

“Jika PTKA memiliki SPM, maka akan jelas reward dan punishment yang fair antara konsumen dengan PTKA,” kata Srie. Selain meminta adanya SPM, BKPN juga minta adanya wakil konsumen dalam pembuatan kebijakan strategis pelayanan kereta api. Tidak hanya itu, Srie juga meminta PTKA untuk menjelaskan secara transparan rencana kenaikan tarif yang diinginkan tersebut.

Menurut Srie, selama ini konsumen tidak mendapatkan haknya untuk melakukan komplain terhadap layanan PTKA. Padahal, PTKA sebagai penyedia layanan jasa wajib memberikan layanan kepada konsumen walaupun konsumen tersebut menikmati subsidi dari negara. “Harus memberikan pelayanan sesuai dengan asas pelayanan publik,” jelas Srie.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×