Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Pengawas TVRI memberhentikan Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama TVRI. Kabar ini dibenarkan oleh anggota Komisi I DPR Farhan.
"Benar. Besok, (Jumat) Pak Helmy bikin konferensi pers," kata Farhan dilansir dari Antara pada Jumat (17/1/2020).
Hingga saat ini Kompas.com berupaya mengkonfirmasi dari pihak TVRI dan Dewan Pengawas TVRI. Akan tetapi, belum ada balasan yang kami dapat.
Baca Juga: Berpolemik dengan Dewas TVRI, Helmy Yahya: Kami sedang mediasi
Farhan mengatakan, pemberhentian Helmy harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 yaitu Pasal 22 sampai Pasal 25.
"Dewan Pengawas TVRI harus bisa membuktikan bahwa pemberhentian sesuai Pasal 22 sampai dengan Pasal 25 PP Nomor 13/2005 atau kalau tidak bisa membuktikan maka bisa menimbulkan sengketa hukum," kata Farhan.
Ia menambahkan, Dewas TVRI juga harus bisa menjaga agar sengketa hukum tersebut tidak mengganggu kinerja TVRI yang akan diawasi langsung oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dan DPR RI.
Baca Juga: Komisi I DPR minta penyelesaikan kisruh jabatan Dirut TVRI