kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Kadar nikel dalam NPI akan diubah


Rabu, 24 September 2014 / 13:24 WIB
Kadar nikel dalam NPI akan diubah
ILUSTRASI. Cara Obati Hipertensi Secara Alami, Cek Buah-Buahan Menurunkan Darah Tinggi


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memperketat produk hasil olahan nikel dengan berencana meningkatkan batas kadar minimum pada nickel pig iron (NPI). Semula, batasan minimal kadar nikel (Ni) pada produk NPI ditetapkan sebesar 4%, dan nantinya akan ditingkatkan menjadi menjadi 10%.

Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, adanya rencana revisi batasan kadar minimum karena pemrosesan NPI dengan kadar Ni minimum 4% mempengaruhi kondisi lingkungan. "Karena ada ganguan pencemaran, suatu saat NPI dengan kadar Ni 4% tidak diperbolehkan lagi, kami akan batasi produksi NPI dengan kadar Ni 10%," kata dia, Selasa (23/9).

Sekadar tahu, dalam lampiran Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian, pemerintah mewajibkan pengusaha melakukan kegiatan pemurnian nikel di dalam negeri. Adapun produk nikel jadi yang boleh diekspor di antaranya, nikel matte kadar Ni minimum 70%, ferronikel dengan kadar 10%, logam nikel dengan kadar Ni paling sedikit 93%, serta NPI dengan kadar nikel minimal 4%.

Rencananya, beleid itu akan direvisi yang salah satu poinnya akan meningkatkan batasan nikel minimum pada NPI. Sayangnya, Sukhyar belum mau menyebutkan target waktu pemberlakuan calon peraturan tersebut.

Menurut Sukhyar, seharusnya Indonesia sebagai salah satu pemilik cadangan nikel terbesar bisa memainkan peran lebih sentral dengan hanya menjual produk bernilai tambah ke luar negeri. "China saja baru mengenal nikel mulai tahun 2005. Tapi, sekarang mereka sudah menjadi jawaranya nikel," jelas dia.

Niat pemerintah untuk mengubah peraturan tersebut malah diprotes kalangan pengusaha. Sebab, sekitar 29 izin usaha pertambangan (IUP) komoditas nikel akan membangun smelter dengan produk akhir berupa NPI. Pasalnya, investasi produk NPI relatif terjangkau bagi pengusaha lokal dibandingkan dengan produk akhir nikel lain.

Agus Suhartono, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) mengatakan, industri nikel di Indonesia akan sulit berkembang selagi pemerintah belum memberikan kepastian berusaha. "Kalau tiba-tiba diubah, pengusaha harus mengeluarkan investasi lagi karena harus mengubah spesifikasi mesin," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×