Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Test Test
JAKARTA. Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) tetap pada pendiriannya terkait sengketa terigu impor asal Turki. Menurut penyelidikannya, terigu Turki tersebut telah terbukti melakukan dumping dan merugikan industri terigu dalam negeri, terutama bagi pemohon.
“Semua syarat bahwa importir melakukan dumping sudah terbukti, hasil penyelidikan KADI semua berdasarkan fakta dan objektif,” ujar Ketua ADI Halida Miljani.
Rekomendasi yang saat ini tinggal dibuat Peraturan Menteri Keuangannya (Permenkeu) tersebut telah memenuhi syarat-syarat adanya praktik dumping, yaitu ada efeki harga dan efek volume impor yang menyebabkan pemohon merugi. Adapun yang menjadi pemohon adalah Persada Mas, Sriboga dan Eastern Pole.
“Efek harga sudah jelas barang dumping itu menyebabkan industri di dalam negeri tidak bisa menaikkan harga, menurut penyeldikkan kita mereka harus menurunkan harga, efek volume ditunjukkan adanya kenaikan volume impor yang signifikan,” papar Halida.
Ada tiga negara yang menjadi tertuduh yaitu Australia, Srilanka dan Turki, namun menurut penyelidikan KADI yang memenuhi syarat telah melakukan dumping hanyalah Turki, pasalnya volume impor terigu dari Australia dan Srilanka ke Indonesia tidak signifikan.
Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) menerapkan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sekitar 18,69%-21,99% atas terigu impor asal Turki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News