kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Kadin berencana bentuk 'Sugar Fund'


Kamis, 04 Juni 2015 / 23:21 WIB
Kadin berencana bentuk 'Sugar Fund'
ILUSTRASI. Fasilitas produksi PT Timah Industri.


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mewacanakan pembentukan "Sugar Fund" sebagaimana pungutan pada minyak kelapa sawit (CPO).

"Pengalaman CPO, kami berpadangan untuk ini bisa diterapkan di gula. Intinya karena kita butuh pabrik gula banyak, besar, selama ini petani tidak menikmati harga gula yang tinggi. Dengan sugar fund membantu petani," ujar Wakil Ketua Kadin Bidang Pembangunan Daerah dan Bulog, Natsir Mansyur, Kamis (4/6).

Sayangnya, saat ditanya lebih lanjut teknis pembentukan "sugar fund" itu, Natsir tak menjelaskan secara rinci. Namun, apabila merujuk pada CPO, dalam aturan itu terdapat pungutan yang wajib dibayarkan perusahaan pengekspor CPO sebesar US$ 50 per ton dan yang mengekspor produk turunan CPO sebesar US$ 30 per ton.

Permasalahannya, industri CPO dan gula bisa dikatakan berbeda. Pasalnya, saat ini Indonesia masih impor gula terutama gula rafinasi atau gula untuk industri. Sementara untuk CPO, Indonesia justru sebagai penghasil komoditas tersebut.

"Kita formulasikan sumber dari mana. Bisa dari pengusaha, bisa dari teman-teman rafinasi mengimpor sugar, bisa disesuaikan, penjualan kristal putih," kata dia. "Kembali lagi pandangan ini yang kita lempar ke teman-teman pengusaha. Saya rasa teman-teman setuju lah," tandas dia. (Yoga Sukmana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×