Reporter: Fahriyadi, Noverius Laoli | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Akhir pekan lalu, pemerintah telah menetapkan Harga Patokan Petani (HPP) gula untuk tahun 2015 sebesar Rp 8.900 per kilogram (kg). Besaran HPP ini naik Rp 400 per kg dari HPP tahun 2014 sebesar Rp 8.500 per kg.
Rachmat Gobel, Menteri Perdagangan menyatakan kenaikan HPP gula ini akan segera ditetapkan lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang HPP Gula Kristal Putih (GKP) 2015. Penetapan HPP ini sangat dinantikan para petani tebu terutama menjelang musim panen tebu pada Juni mendatang.
Namun, penetapan HPP gula ini dinilai oleh petani tebu dan pengusaha gula belum ideal dan tak sesuai ekspektasi mereka. Pasalnya, baik petani maupun pengusaha gula berharap HPP bisa di atas Rp 9.000 per kg agar dapat mendorong pertumbuhan industri gula nasional.
Soemitro Samadikoen, Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mengaku kecewa dengan kebijakan pemerintah yang hanya menaikkan HPP gula Rp 400 per kg.
Menurutnya, Biaya Pokok Produksi (BPP) petani tebu saat ini sudah mencapai Rp 10.000 per kg sehingga HPP sebesar Rp 8.900 per kg tak bisa menjawab keresahan yang melanda petani tebu selama ini. "Pasca kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), biaya produksi membengkak namun HPP yang ditetapkan oleh pemerintah ternyata tak sesuai harapan," ujar Soemitro kepada KONTAN, Minggu (24/5).
Dia menyatakan bahwa sejak April lalu, APTRI telah mengajukan besaran HPP gula 2015 sebesar Rp 11.760 per kg. Patokan harga ini dinilai cukup ideal untuk memberikan keuntungan bagi petani. Kepastian bahwa petani bisa untung, menjadi penting karena bertujuan menjaga gairah petani tebu untuk tetap terus menanam gula. Maklum, mereka sedang galau karena sering gula impor membanjiri pasar. "Saya yakin, HPP gula sekarang belum memberikan kepuasan kepada mereka," ujarnya.
Meski HPP gula ini berada pada level rendah, Soemitro berharap harga lelang petani bisa di atas Rp 10.000 per kg sehingga harga gula di pasaran diperkirakan bisa mencapai kisaran antara Rp 13.000-Rp 14.000 per kg, atau naik dari harga saat ini sekitar Rp 11.000-Rp 12.000 per kg.
Menjaga pasar
Lebih jauh, Soemitro berharap agar pemerintah tetap menjaga pasar gula konsumsi nasional dengan dua cara. Pertama, memastikan bahwa gula rafinasi tak merembes ke pasaran. Kedua, tidak memberikan izin impor gula konsumsi karena sebentar lagi petani tebu masuk musim giling tebu.
Menurutnya, jika pemerintah konsisten menjaga pasar gula nasional ini, petani bisa melupakan kekecewaan karena rendahnya HPP gula.
Natsir Mansyur, Ketua Asosiasi Pengusaha Gula dan Tepung Terigu Indonesia (Apegti) menyatakan, idealnya HPP gula pada tahun ini mencapai Rp 9.500 per kg sehingga harga di pasar konsumsi sekitar Rp 12.000 per kg.
Dengan HPP yang rendah ini, dia menilai sulit mengharapkan industri gula dalam negeri bisa kembali menggeliat dan petani menjadi bergairah menanam tebu. Alhasil, dia pun memprediksi bahwa ambisi swasembada gula dalam waktu tiga tahun mendatang tidak akan bisa diwujudkan.
Meski begitu, Natsir menerima penetapan HPP baru ini asalkan pemerintah tetap mempertahankan kestabilan pasar gula nasional, yakni dengan melarang peredaran gula rafinasi untuk industri melalui distributor yang berpotensi masuk ke pasar konsumsi. "Sejauh ini pemerintah sudah berhasil menjaga pasokan dan kebutuhan gula dalam neger.Kebijakan ini harus dipertahankan," ujar Natsir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News