Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Tendi Mahadi
Kajian Centre for Solar Energy and Hydrogen Research Baden-Wrttemberg yang berbasis di Stuttgart, Jerman (2019) menyebutkan bahwa populasi mobil listrik di dunia sudah mencapai 5,6 juta unit, naik 64% dibandingkan pada 2018.
Pasca pemberlakuan Perpres No. 55/2019 membawa peluang kerjasama bagi industri kendaraan yang sudah ada dengan industri pendukung KBL Berbasis Baterai dalam negeri.
Selain itu, Perpres No. 55/2019 juga mengamanatkan Penggunaan TKDN, yakni bagi kendaraan beroda dua dan atau tiga pada 2019 – 2023 TKDN minimum sebesar 40%, 2024 – 2025 TKDN minimum sebesar 60%, 2026 dan seterusnya TKDN minimum sebesar 80%.
Baca Juga: PPh non-migas jadi kontributor utama penerimaan pajak
Sementara untuk kendaraan beroda empat dan atau lebih, pada 2019 – 2021 TKDN minimum sebesar 35%, 2022 – 2023 TKDN minimum sebesar 40%, 2024 – 2029 TKDN minimum sebesar 60%, 2030 dan seterusnya TKDN minimum sebesar 80%.
Rosan mengatakan, produsen kendaraan membutuhkan dukungan pemerintah berupa infrastruktur dan insentif demi melancarkan terlaksananya proyek mobil listrik. Perpres 55/2019 juga harus diharmonisasi dengan kebijakan lainnya agar dalam implementasinya berjalan baik dan tidak tumpang tindih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News