kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.807.000   -30.000   -1,06%
  • USD/IDR 17.017   26,00   0,15%
  • IDX 7.092   -5,39   -0,08%
  • KOMPAS100 977   0,13   0,01%
  • LQ45 717   -1,48   -0,21%
  • ISSI 252   2,66   1,07%
  • IDX30 389   -2,31   -0,59%
  • IDXHIDIV20 489   0,39   0,08%
  • IDX80 110   0,25   0,22%
  • IDXV30 136   2,13   1,58%
  • IDXQ30 127   -0,98   -0,77%

Kadin bilang pengembangan kendaraan listrik butuh insentif


Selasa, 27 Agustus 2019 / 15:23 WIB
Kadin bilang pengembangan kendaraan listrik butuh insentif
ILUSTRASI. Pengisian daya kendaraan listrik


Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Tendi Mahadi

Kajian Centre for Solar Energy and Hydrogen Research Baden-Wrttemberg yang berbasis di Stuttgart, Jerman (2019) menyebutkan bahwa populasi mobil listrik di dunia sudah mencapai 5,6 juta unit, naik 64% dibandingkan pada 2018.

Pasca pemberlakuan Perpres No. 55/2019 membawa peluang kerjasama bagi industri kendaraan yang sudah ada dengan industri pendukung KBL Berbasis Baterai dalam negeri.

Selain itu, Perpres No. 55/2019 juga mengamanatkan Penggunaan TKDN, yakni bagi kendaraan beroda dua dan atau tiga pada 2019 – 2023 TKDN minimum sebesar 40%, 2024 – 2025 TKDN minimum sebesar 60%, 2026 dan seterusnya TKDN minimum sebesar 80%.

Baca Juga: PPh non-migas jadi kontributor utama penerimaan pajak

Sementara untuk kendaraan beroda empat dan atau lebih, pada 2019 – 2021 TKDN minimum sebesar 35%, 2022 – 2023 TKDN minimum sebesar 40%, 2024 – 2029 TKDN minimum sebesar 60%, 2030 dan seterusnya TKDN minimum sebesar 80%.

Rosan mengatakan, produsen kendaraan membutuhkan dukungan pemerintah berupa infrastruktur dan insentif demi melancarkan terlaksananya proyek mobil listrik. Perpres 55/2019 juga harus diharmonisasi dengan kebijakan lainnya agar dalam implementasinya berjalan baik dan tidak tumpang tindih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×