kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.937.000   -6.000   -0,31%
  • USD/IDR 16.438   79,00   0,48%
  • IDX 7.008   -99,97   -1,41%
  • KOMPAS100 1.018   -17,87   -1,73%
  • LQ45 779   -13,38   -1,69%
  • ISSI 229   -2,61   -1,13%
  • IDX30 404   -7,83   -1,90%
  • IDXHIDIV20 474   -9,06   -1,88%
  • IDX80 114   -1,95   -1,68%
  • IDXV30 117   -2,06   -1,74%
  • IDXQ30 130   -2,24   -1,69%

Kadin bilang pengembangan kendaraan listrik butuh insentif


Selasa, 27 Agustus 2019 / 15:23 WIB
Kadin bilang pengembangan kendaraan listrik butuh insentif
ILUSTRASI. Pengisian daya kendaraan listrik


Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Tendi Mahadi

Kajian Centre for Solar Energy and Hydrogen Research Baden-Wrttemberg yang berbasis di Stuttgart, Jerman (2019) menyebutkan bahwa populasi mobil listrik di dunia sudah mencapai 5,6 juta unit, naik 64% dibandingkan pada 2018.

Pasca pemberlakuan Perpres No. 55/2019 membawa peluang kerjasama bagi industri kendaraan yang sudah ada dengan industri pendukung KBL Berbasis Baterai dalam negeri.

Selain itu, Perpres No. 55/2019 juga mengamanatkan Penggunaan TKDN, yakni bagi kendaraan beroda dua dan atau tiga pada 2019 – 2023 TKDN minimum sebesar 40%, 2024 – 2025 TKDN minimum sebesar 60%, 2026 dan seterusnya TKDN minimum sebesar 80%.

Baca Juga: PPh non-migas jadi kontributor utama penerimaan pajak

Sementara untuk kendaraan beroda empat dan atau lebih, pada 2019 – 2021 TKDN minimum sebesar 35%, 2022 – 2023 TKDN minimum sebesar 40%, 2024 – 2029 TKDN minimum sebesar 60%, 2030 dan seterusnya TKDN minimum sebesar 80%.

Rosan mengatakan, produsen kendaraan membutuhkan dukungan pemerintah berupa infrastruktur dan insentif demi melancarkan terlaksananya proyek mobil listrik. Perpres 55/2019 juga harus diharmonisasi dengan kebijakan lainnya agar dalam implementasinya berjalan baik dan tidak tumpang tindih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×