kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.664.000   -6.000   -0,22%
  • USD/IDR 17.765   12,00   0,07%
  • IDX 6.600   74,46   1,14%
  • KOMPAS100 864   11,98   1,41%
  • LQ45 654   10,59   1,64%
  • ISSI 230   0,99   0,43%
  • IDX30 366   6,01   1,67%
  • IDXHIDIV20 452   8,85   2,00%
  • IDX80 98   1,48   1,52%
  • IDXV30 125   1,21   0,98%
  • IDXQ30 117   2,14   1,86%

Kadin bilang pengembangan kendaraan listrik butuh insentif


Selasa, 27 Agustus 2019 / 15:23 WIB
ILUSTRASI. Pengisian daya kendaraan listrik


Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Tendi Mahadi

Kajian Centre for Solar Energy and Hydrogen Research Baden-Wrttemberg yang berbasis di Stuttgart, Jerman (2019) menyebutkan bahwa populasi mobil listrik di dunia sudah mencapai 5,6 juta unit, naik 64% dibandingkan pada 2018.

Pasca pemberlakuan Perpres No. 55/2019 membawa peluang kerjasama bagi industri kendaraan yang sudah ada dengan industri pendukung KBL Berbasis Baterai dalam negeri.

Selain itu, Perpres No. 55/2019 juga mengamanatkan Penggunaan TKDN, yakni bagi kendaraan beroda dua dan atau tiga pada 2019 – 2023 TKDN minimum sebesar 40%, 2024 – 2025 TKDN minimum sebesar 60%, 2026 dan seterusnya TKDN minimum sebesar 80%.

Baca Juga: PPh non-migas jadi kontributor utama penerimaan pajak

Sementara untuk kendaraan beroda empat dan atau lebih, pada 2019 – 2021 TKDN minimum sebesar 35%, 2022 – 2023 TKDN minimum sebesar 40%, 2024 – 2029 TKDN minimum sebesar 60%, 2030 dan seterusnya TKDN minimum sebesar 80%.

Rosan mengatakan, produsen kendaraan membutuhkan dukungan pemerintah berupa infrastruktur dan insentif demi melancarkan terlaksananya proyek mobil listrik. Perpres 55/2019 juga harus diharmonisasi dengan kebijakan lainnya agar dalam implementasinya berjalan baik dan tidak tumpang tindih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×