kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

KAI akan tambah jadwal perjalanan KA jarak jauh mulai 10 Juli 2020


Rabu, 08 Juli 2020 / 15:16 WIB
KAI akan tambah jadwal perjalanan KA jarak jauh mulai 10 Juli 2020
ILUSTRASI. KAI akan tambah jadwal perjalanan KA jarak jauh mulai 10 Juli 2020. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (KAI) menambah tiga kereta api jarak jauh untuk melayani masyarakat dari dan menuju DKI Jakarta serta ke berbagai rute lainnya mulai 10 Juli 2020.

Adapun tiga KA tersebut adalah Argo Parahyangan (Gambir-Bandung pp), Bima (Gambir-Malang pp), dan Sembrani (Gambir-Surabaya Pasar Turi pp). Jadwal KA Argo Parahyangan keberangkatan Stasiun Gambir tersedia pukul 07.10, 17.45, dan 18.45.

Baca Juga: KAI minta penambahan kapasitas angkut KRL menjadi 60% dari 45%

Sedangkan KA Argo Parahyangan keberangkatan dari Stasiun Bandung tersedia pukul 04.55, 06.45, dan 11.10; KA Bima (71) berangkat dari Stasiun Malang pukul 14.25 dan tiba di Gambir pukul 05.40; KA Bima (72) berangkat dari Stasiun Gambir pukul 16.40 dan tiba di Malang pukul 08.27; KA Sembrani (81) berangkat dari Stasiun Pasar Turi pukul 17.30 dan tiba di Gambir pukul 04.00; KA Sembrani (82) berangkat dari Stasiun Gambir pukul 19.00 dan tiba di Surabaya Pasar Turi pukul 05.15.

"KAI menambah layanan KA Jarak Jauh Komersial kelas luxury, eksekutif, ekonomi untuk memenuhi kebutuhan transportasi masyarakat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan new normal yang ketat," ujar Direktur Niaga KAI Maqin U Norhadi, dalam keterangan resminya, Rabu (8/7).

Pada tahap awal, ketiga KA tersebut baru akan dioperasikan pada Jumat, Sabtu, dan Minggu. Hal tersebut karena minat masyarakat untuk bepergian dengan KA jarak jauh lebih tinggi pada akhir pekan. Perjalanan KA tersebut akan terus dievaluasi pengoperasiannya, menyesuaikan dengan perkembangan di lapangan.

"Seluruh KA yang dioperasikan tarifnya tetap dan tidak mengalami kenaikan. Untuk KA komersial tarifnya sesuai dengan rentang tarif batas bawah dan tarif batas atas yang telah ditentukan," jelas Maqin.

Baca Juga: Saham SM Entertainment melesat 21,24%, Irene & Seulgi dan EXO-SC kian populer

Selain itu, KAI juga menambahkan Kereta Luxury pada rangkaian KA Sembrani dan Argo Parahyangan, setelah sebelumnya dirangkaikan pada KA Turangga (Gambir-Surabaya Gubeng pp) untuk memberikan kenyamanan ekstra kepada para pelanggan kereta api selama dalam perjalanan.

Maqin menerangkan, untuk mencegah penyebaran covid-19, KAI menerapkan berbagai protokol kesehatan yang ketat dan harus dipatuhi oleh seluruh pelanggan. Kapasitas kereta masih diatur batas maksimal yang dapat dijual untuk menciptakan physical distancing selama dalam perjalanan.

Menurutnya, pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan. Untuk penumpang dengan usia di bawah tiga tahun agar menyediakan sendiri face shield pribadi.

Adapun berkas-berkas yang harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding di antaranya surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 14 hari sejak diterbitkan pada saat keberangkatan.

Baca Juga: Lima KA jarak jauh mulai beroperasi dari area Daop 1 Jakarta, simak jadwalnya

Selain itu, surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau rapid test.

Kemudian mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler. Selain itu, khusus bagi pelanggan yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×