Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat, selama periode larangan mudik yakni 6 Mei hingga 17 Mei, terdapat 81.000 penumpang kereta api jarak jauh yang dilayani. Rata-rata KAI melayani sekitar 6.000 penumpang per hari.
Jumlah penumpang yang dilayani KAI tersebut turun 83% dibandingkan jumlah pelanggan kereta api jarak jauh pada masa pengetatan pra-mudik, 22 April sampai dengan 5 Mei, di mana KAI melayani rata-rata 36.000 pelanggan kereta api jarak jauh per hari.
VP Public Relations KAI Joni Martinus pun menerangkan, penumpang yang dilayani menggunakan kereta api jarak adalah orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah, bukan untuk kepentingan mudik ataupun balik Lebaran.
Baca Juga: KAI: Pelayanan kereta api pada masa peniadaan mudik berjalan lancar
"Orang-orang yang dikecualikan tersebut adalah orang yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non mudik lainnya," ujar Joni dalam keterangan tertulis, Senin (17/5).
Joni juga memastikan KAI melakukan verifikasi atas berkas-berkas para penumpang dengan cermat dan teliti terlebih dahulu.
"Jika tidak lengkap maka tidak akan kami izinkan untuk berangkat," terang Joni.
Adapun, dia menyebutkan selama periode larangan mudik tersebut, terdapat total 5.140 calon penumpang yang ditolak berangkat dikarenakan berkas-berkas persyaratannya tidak sesuai.
Bila dirinci, 4.323 orang tidak membawa surat izin perjalanan yang sesuai dan 817 orang tidak membawa berkas surat bebas Covid-19 yang berlaku.
Perjalanan KA Jarak Jauh pada masa peniadaan mudik dioperasikan untuk menyediakan konektivitas bagi orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.
"Pada masa peniadaan mudik KAI mengoperasikan 38 KA Jarak Jauh per hari. Seluruh operasional kereta api berjalan dengan lancar dan pelayanan baik di stasiun maupun kereta api juga berjalan tertib," ujar Joni.
Adapun, pasca peniadaan mudik atau pada 18 Mei hingga 24 Mei, KAI kembali mengoperasikan KA Jarak Jauh ke berbagai daerah. Jumlahnya mencapai rata-rata 144 KA jarak jauh per hari.
Pelanggan KA Jarak Jauh tidak perlu lagi menyertakan surat izin perjalanan, namun masih harus melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 berupa surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19 yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.
Baca Juga: Aturan naik kereta api jarak jauh pasca-peniadaan mudik
Untuk membantu melengkapi syarat surat bebas Covid-19 tersebut, KAI menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp 85.000 di 42 stasiun dan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp30.000 di 54 stasiun.
Mulai 18 Mei 2021, calon penumpang yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19, tidak memakai masker, atau penumpang reaktif/positif maka tiketnya akan dikenakan bea batal sebesar 25%.
Sedangkan calon penumpang yang didapati suhu tubuhnya diatas 37,3 derajat celcius pada saat boarding, maka tiket akan dikembalikan 100%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News