Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan pembelian tiket kereta api tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12%. Untuk itu, masyarakat diharapkan tak perlu khawatir ketika hendak melakukan perjalanan menggunakan kereta api.
"Setiap kebijakan pemerintah pasti ada maksud dan tujuannya, adanya kenaikan PPN ini juga bagian dari upaya agar subsidi untuk masyarakat bisa lebih tepat sasaran dan merata. Namun untuk tiket kereta api masyarakat tidak perlu khawatir, tiket kereta api tidak dikenakan PPN 12 persen," ujar Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, Minggu, (29/12).
Di sisi lain, Ixfan menyampaikan, pihaknya mencatat telah memberangkatkan lebih dari 588 ribu penumpang pada libur Natal dan Tahun Baru 2025 periode 19 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025.
Baca Juga: KAI Batasi Kapasitas Bagasi 20 Kg Per Orang, Jika Lebih Ada Biaya Tambahan
"Pada hari Sabtu (28/12), KAI Daop 1 Jakarta sudah memberangkatkan 645.895 penumpang dengan rincian KAJJ sebanyak 537.191 penumpang dan KA Lokal sebanyak 72.704 penumpang," imbuhnya.
Adapun tempat duduk yang tersedia sebanyak 296.369, yaitu pada KAJJ sebanyak 285.234 tempat duduk dan pada KA Lokal sebanyak 11.135 tempat duduk.
"Kursi yang masih tersedia dinamis untuk ketersediaannya selama penjualan tiket periode Natal dan Tahun Baru 2025 masih dibuka dan berjalan," tandasnya.
Selanjutnya: Harga Pangan Meningkat Akhir Tahun Imbas Permintaan Tinggi
Menarik Dibaca: Ini Daftar Perlengkapan Bayi Baru Lahir Anti Mubazir, Bisa jadi Kado lo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News