kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kajian batasan tiga komoditas mineral masih alot


Selasa, 19 Februari 2013 / 21:38 WIB
Kajian batasan tiga komoditas mineral masih alot
ILUSTRASI. Strategi Repower Asia (REAL) bidik kenaikan penjualan hingga 100% di 2021


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Sandy Baskoro

JAKARTA. Revisi lampiran Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2012 terkait batasan minimum pengolahan komoditas mineral tampaknya masih berjalan alot. Terdapat tiga jenis mineral yang masih diperdebatkan batasan minimalnya sehingga dapat menjadi komoditas yang boleh diekspor pada 2014 mendatang.

Ladjiman Damanik, Ketua Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) menyatakan, komoditas mineral yang masih dalam pembahasan yaitu mangan, zeolit dan zirkonium. "Kami meminta pemerintah segera fokus menyelesaikan bahasan ini agar cepar prosesnya," kata dia kepada KONTAN, Selasa (19/2).

Dia mengatakan, pemerintah terlalu lama memutuskan revisi ini sehingga tampak berlarut-larut. Padahal, usulan revisi yang disampaikan sudah jelas sesuai kondisi pasar dan kemampuan pengusaha.

Untuk komoditas mangan misalnya. Para pengusaha keberatan jika batasan minimal kadar bijih MnO2 masih di atas 98%, dan mereka minta kadarnya diturunkan menjadi 62%. Namun, pemerintah masih ngotot untuk membahas ulang karena ada masukan yang mengusulkan agar kadar minimal menjadi 65%.

Menurut Ladjiman, pemerintah juga mempersulit pengusaha zeolit dengan mengatur batasan minimal kadar kapasitas tukar kation (KTK). Yakni,
dengan batasan minimum menjadi 80 mili equivalen (meq), atau diturunkan dari sebelumnya sebesar 100 meq. "Tidak perlu ada batasan itu, karena produknya tanpa diolah juga sudah bisa dipakai konsumen," imbuhnya.

Adapun usulan pengusaha untuk revisi lampiran Permen ESDM Nomor 7/2012 yaitu batasan minimum KTK di atas 100 meq dihapus dan diubah menjadi tiga bentuk produk. Yakni, zeolit tepung (powder) dengan ukuran 80 hingga 200 mesh, zeolit pecahan (grain) dengan ukuran 0,5 hingga 10 milimeter (mm) sesuai tujuan penggunaan, serta zeolit pellet (granular) dengan ukuran 2 hingga 5 mm.

Sihol Manullang, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertambangan Zirconium Indonesia (APZI) mengatakan, terdapat teknologi baru dari Prancis dan Inggris yang mampu mengolah bijih zirkonium dengan kadar 62% menjadi zirkonium silikat. "Karena itu, kami meminta agar diturunkan kembali
kadarnya menjadi 62%," kata dia.

Sebelumnya, dalam pertemuan di Teknologi Mineral dan Batubara (Tekmira) ESDM di Bandung pada Januari lalu, telah disetujui kadar minimal untuk
zirkonium yaitu 65% untuk produk zirkonium silikat. Namun, dalam pertemuan kemarin, pengusaha meminta penurunan lagi agar kadarnya diturunkan menjadi 62%.

Dede I Suhendar, Direktur Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM mengatakan, kadar bijih mangan dan bijih zirkonium masih perlu kajian mendalam sebelum memutuskan batasan minimumnya. "Kami akan adakan lagi satu kali pertemuan dengan pengusaha, kami harapkan hasilnya nanti sudah final," kata dia.

Dede menjelaskan, untuk zeolit masih pelu diproses dengan batasan KTK. Sebab, hal tersebut akan bisa mempercepat proses reaksi zeolit sehingga bisa meningkatkan nilai tambah di dalam negeri. Zeolit merupakan komoditas tambang yang dapat dimanfaatkan untuk nutrisi penggemukan ternak serta pupuk tanaman. "Pasti ada nilai tambahnya, sehingga harus diolah. Kan Kalau tidak ada batasan, sama saja dengan bukan produk olahan atau mineral mentah," kata dia.

Dede menambahkan, meskipun saat ini masih belum mencapai kesepakatan final, Dede optimistis, pemerintah dapat menyelesaikan pembahasan ketiga komoditas tersebut dalam waktu dekat. Bahkan, pihaknya menargetkan revisi lampiran Permen ESDM Nomor 7/2012 dapat diterbitkan pada akhir Februari ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×