Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melarang platform social commerce melakukan aktivitas transaksi perdagangan barang. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengancam akan mencabut izin usaha social commerce yang tetap melakukan transaksi perdagangan.
Hal ini sudah tertuang dalam belied anyar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31 tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronilk (PMSE).
Dalam belied tersebut social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa dan melarang menyediakan transaksi penjualan.
"Saya sudah minta teman-teman dikirimi surat semua yang berusaha di bidang ini, karena Permendag-nya sudah berlaku agar ekosistem bisa berkembang dan tidak mematikan satu sama lain," kata Mendag dalam konferensi pers, Rabu (27/9).
Baca Juga: Permendag 31/2023 Terbit Demi Ekosistem Perdagangan Digital yang Adil dan Sehat
Pemerintah memberikan waktu selama satu minggu kepada social commerce untuk melakukan penyesuaian terhadap Permendag 31 Tahun 2023 ini.
"Kalau masih melanggar pertama tentu akan diperingatkan, kedua ada langkah dalam undang-undang, apa itu saya lupa. Ketiga kalau tidak juga ya dicabut izinnya agar ditindak tegas, sehingga terjadi ekosistem positif di bidang ini," tambahnya.
Mengutip dari baleid Permendag No 31 Tahun 2023 pasal 50 ayat (2) disebutkan, sanksi yang akan diberikan meliputi peringatan tertulis, dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan, dimasukkan dalam daftar hitam, pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang, dan pencabutan izin usaha.
Kemudian terkait dengan dengan pengawasanya akan diawasi secara terpadu melalui tim pengawas siber lintas Kementerian/Lembaga seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koperasi, Kementerian Perindustrian dan BPOM yang akan terbentuk menjadi Satgas.
"Jadi akan mengawasi pelanggarannya, kemudian disampaikan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika karena mereka yang punya wewenang mencabut izinnya," terang Mendag.
Diketahui, Permendag 31/2023 merupakan hasil revisi dari Permendag 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Baca Juga: Pedagang Barang Impor di E-Commerce Harus Punya Dokumen Importasi
Alasan pemerintah melakukan revisi ini lantaran fenomena terkait social commerce seperti TikTok Shop yang dianggap merugikan UMKM dalam negeri.
Ada beberapa hal yang diatur yaitu penjelasan lebih terang terkait e-commerce dan s-commers, pembatasan menjual barang cross border di bawah US$ 100, disediakannya daftar barang dari cross border yang bisa di jual melalui e-commerce, hingga larangan e-commerce dan s-commerce bertindak sebagai produsen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News