kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Kapasitas Bagasi KAI Dibatasi 20 Kg Per Orang, Ini Biaya Tambahan Jika Lebih


Minggu, 29 Desember 2024 / 05:11 WIB
Kapasitas Bagasi KAI Dibatasi 20 Kg Per Orang, Ini Biaya Tambahan Jika Lebih
ILUSTRASI. PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengingatkan kepada masyarakat bahwa ada ketentuan batas maksimum bagasi bagi penumpang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - PT KAI mengingatkan kepada masyarakat bahwa ada ketentuan batas maksimum bagasi bagi penumpang. 

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menyebut batas maksimum bagasi penumpang yang tidak dikenakan biaya tambahan, yakni seberat 20 kg dan sebanyak-banyaknya 4 item.

"Penumpang hanya diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan biaya tambahan maksimal 20 kg dengan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm," terangnya dalam keterangan tertulis yang dikirim kepada Kompas.com pada Jumat (27/12/2024).

Lantas, bagaimana jika bagasi melebihi batas? 

Biaya tambahan untuk bagasi yang melebihi 20 kg

Ixfan menyampaikan, penumpang yang bagasinya melebihi batas maksimum akan dikenakan biaya tambahan. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Rp 10.000/kg untuk kelas eksekutif
  • Rp 6.000/kg untuk kelas bisnis
  • Rp 2.000/kg untuk kelas ekonomi

Baca Juga: KAI Catat 391 Ribu Penumpang Tinggalkan Jakarta Periode 19-28 Desember 2024

Barang bawaan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lainnya, serta di tempat tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

“Adapun pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” jelas Ixfan.

Barang yang tak boleh dibawa di kereta api

Lebih lanjut, Ixfan membeberkan barang apa saja yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi kereta api. Itu termasuk:

  • Binatang
  • Narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya
  • Senjata api/tajam
  • Benda yang mudah terbakar/meledak
  • Benda yang berbau busuk/amis
  • Benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya
  • Barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan
  • Barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.

Baca Juga: Cek Harga Tiket dan Jadwal KA Panoramic Rute Surabaya-Banyuwangi (PP)



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×