kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.907.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.231   18,00   0,11%
  • IDX 6.888   10,12   0,15%
  • KOMPAS100 1.004   1,42   0,14%
  • LQ45 768   2,24   0,29%
  • ISSI 226   -0,35   -0,15%
  • IDX30 396   1,52   0,39%
  • IDXHIDIV20 458   1,62   0,36%
  • IDX80 113   0,26   0,23%
  • IDXV30 114   0,47   0,41%
  • IDXQ30 128   0,29   0,22%

Kapasitas penumpang naik jadi 70%, Kemenhub minta operator bus tak naikkan tarif


Kamis, 18 Juni 2020 / 11:27 WIB
Kapasitas penumpang naik jadi 70%, Kemenhub minta operator bus tak naikkan tarif
ILUSTRASI. Warga memandangi suasana di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Senin (30/3/2020). Kementerian Perhubungan menunda larangan layanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) dan Pariwisata di Jakarta sampai ada hasil kajian


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta operator bus tidak menaikkan tarif layanannya, terutama saat kapasitas maksimal penumpang dinaikkan menjadi 70% pada 1 Juli 2020 mendatang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, pada 1 Juli 2020, untuk kapasitas penumpang maksimal mobil (bus) akan ditingkatkan menjadi hingga 70%.

Baca Juga: KAI tolak berangkatkan 1.709 penumpang karena persyaratan tidak Lengkap

Dalam SE No. 11/2020 disebutkan bahwa penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru dilakukan melalui beberapa tahapan fase.

"Dengan kapasitas angkut penumpang yang nanti diperbolehkan hingga 70%, artinya sudah balik modal, maka seharusnya tidak ada potensi kenaikan tarif. Sesuai arahan Menteri Perhubungan, angkutan umum tidak boleh naik tarif," kata Budi dalam siaran resmi, Kamis (18/6).

Selain itu, Budi menjelaskan, Fase II akan dimulai pada 1 Juli 2020, dengan tingkat isian maksimum angkutan umum diperbolehkan hingga maksimum 70%. "Masyarakat yang akan melakukan perjalanan diharapkan tetap menerapkan protokol kesehatan," katanya.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran No. 7/2020.

Baca Juga: Penyerapan belanja modal turun karena perubahan kontrak proyek kementerian/lembaga




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×